Kab.Asahan, TransNusantara.co.id — Warga masyarakat Kabupaten Asahan mengeluh karena mahalnya biaya pengurusan Surat Keterangan Berbadan Sehat.
Pantauan awak media Trans Nusantara, berdasarkan ungkapan dari beberapa warga Kab. Asahan, terkait pengurusan surat keterangan berbadan sehat di Puskesmas yang berada di kota dan di desa yang tersebar di beberapa Kecamatan kabupaten Asahan, diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini menjadi pertanyaan warga, karena pembayaran biaya surat keterangan berbadan sehat di Puskesmas di tetapkan sebesar Rp.20.000,- pasalnya sesuai ketentuan yg diketahui warga hanya Rp.5.000,-.
Warga Desa Parapat Janji Kec,Buntu pane yang namanya tidak ingin di sebutkan, mengatakan merasa aneh, karena yang dia ketahui, sesuai
dalam peraturan hanya Rp.5.000,-
“Kenapa di minta biaya pengurusan sejumlah Rp.20.000,-“pungkasnya.
Apalagi sekarang menghadapi pandemi covid 19.dan menyusul akan adanya Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang di kabupaten Asahan.
Banyak warga/masyarakat Asahan yang akan mengurus surat keterangan berbadan sehat
Ke Rumah sakit,(RS), dan puskesmas.
Apalagi untuk memenuhi kelengkapan syarat menjadi peserta tim KPPS di wajib kan mengurus surat keterangan ber badan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit.
Begitu mendapat keluhan dari warga, kami dari beberapa awak media langsung menuju ke kantor Dinas Kesehatan selasa 13/10/2020 sekira pukul 15:25 untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Kesehatan.
Saat itu kami bertemu langsung dengan sekertaris di Dinas Kesehatan, Nurdin, dan kamipun menanyakan langsung tentang Perda terkait hal tersebut yang berlaku di kab Asahan.
“Penjelasan pihak Dinas kesehatan, memang tidak ada tertera dalam peraturan biaya pengurusan surat kesehatan senilai Rp.20.000,- Yang ada Rp.5.000,-
Untuk pemeriksaan kesehatan itu yang di bayar sejumlah Rp.15.000,-.Dan lain lagi uang blanko atau suratnya yang berjumlah Rp.5000,- Jadi jumlah totalnya Rp.20.000,- dan itupun sudah kami jelaskan bagi yang ingin mengurus surat berbadan sehat,secara lisan oleh pihak2 puskesmas
“Pungkas Staf Dinas Kesehatan.
Sementara itu, setelah diadakan klarifikasi oleh awak media ini dan beberapa media lainnya, pihak Dinas Kesehatan akan menjelaskan kepada warga tentang biaya Surat Keterangan Berbadan Sehat, yang telah ditetapkan dalam Perda. Diharapkan masyarakat bisa menerima dan memahami hal tersebut secara rinci dan tertulis jelas Untuk biaya surat keterangan berbadan sehat.
Apa bila hal ini di biarkan akan berdampak negatif bagi pandangan masyarakat dan buruknya citra Dinas Kesehatan yang tugas pokoknya dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Sekretaris Dinas Kesehatan, Nurdin, mewakili Kepala Dinas Kesehatan, dr.Elfina Tarigan, yang saat itu tidak berada di kantor,mengucapkan terimakasih atas perhatian dari beberapa media terkait hal ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kab.Asahan dr.Elfina Tarigan, pada kesempatan itu,memberikan arahan kepada warga masyatakat agar mengikuti protokol kesehatan, antara lain mencuci tangan dengan sanitizer atau sabun, menggunakan masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan atau tempat-tempat keramaian.
( Maulana Annur )