Oleh : Pino Simbolon
Keberadaan Unit Humas disebuah lembaga atau instansi pemerintah merupakan keharusan secara fungsional dan operasional dalam upaya menyebarluaskan atau untuk mempublikasikan tentang susuatu kegiatan atau aktifitas instansi bersangkutan yang ditujukan baik untuk masyarakat kedalam maupun kepada masyarakat luar umumnya.
Didalam pasal 33 UU No.40 tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Namun sangat disayangkan, media dalam upaya mendapatkan informasi tentang sesuatu kegiatan atau aktivitas instansi pemerintah, masih mengalami kesulitan, terutama dalam hal mendapatkan data- data yang diperlukan untuk dipublikasikan kepada masyarakat luas.
Tidak hanya itu, masih banyak kesulitan lainnya yang dialami media, antara lain dalam hal untuk bertemu dengan pemangku jabatan.
Hal ini masih terjadi,terutama di daerah.
Sedangkan pers, menurut UU No.40 tahun 1999 adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang dilaksanakan kegiatan Jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar serta data dan grafik dalam bentuk lainnya, yang menggunakan media elektronik, media cetak, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Humas yang berada di Kementrian maupun lembaga Non Kementrian memiliki kecepatan dalam merespon dan kecepatan memberi informasi,terutama capaian dan terobosan kebijakan pemerintah.
” Jangan membalikkan dan jangan lagi saya mendengar bahwa masyarakat menemui Humas saja sulit. Padahal kita yang harus mencari mereka ( masyarakat ) untuk memberikan informasi “, ucap Presiden pada pertemuan dengan Humas Kementeriann dan Lembaga non -Kementerian, serta BUMN di Istana Negara,Kamis 4 Pebruari 2016, yang lalu.
Lebih jauh Presiden mengatakan jangan sampai Pemerintah maupun BUMN yang telah bekerja dengan pontang-panting tapi tidak diinformasikan ke publik.
” Bagaimana masyarakat akan tau ? Informasikan apa yang telah dikerjakan,gunakan cara cara baru dalam menyampaikan informasi, tinggalkan pola pola lama.
Apalagi di era dimana arus informasi sangat cepat dan dinamis,pemerintah perlu memanfaatkan kanal kanal media sosial populer.Rakyat ingin melihat pemerintah hadir mengatasi persoalan.
Untuk itu, Presiden juga meminta agar Humas Humas yang ada di K/L dan BUMN untuk bergerak lebih cepat dan lebih memiliki kepekaan dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo, dilansir dari pemberitaan Tim Komunikasi Presiden dan Bakohumas, Jakarta.
Dalam menanggulangi perihal kesulitan yang dialami media untuk mendapatkan informasi, diharapkan dengan adanya Instruksi Presiden seperti tersebut diatas, media akan lebih mudah lagi mendapatkan informasi terutama tentang pembangunan, dan kebijakan pemerintah, untuk dipublikasikan kepada masyarakat.