Karena Penyakit Bisul, Tahanan Kasus Narkoba Polsek Medan Timur Meninggal Dunia

Medan, TransNusantara.co.id–Tahanan bernama Edison Simanjuntak (40) tersangka narkoba meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Minggu (18/10/2020). Ia mengalami demam tinggi, karena bisul yang dialaminya, dan meninggal dunia saat diobati di RS Bhayangkara Medan.

 

Kepada sejumlah awak media, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu ALP Tambunan,SH,MH mengatakan, bahwa almarhum Edison simajuntak meninggal dunia karena menderita sakit demam, akibat bisul di dalam sel tahanan.

 

“ Kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 15 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas piket mendapat informasi bahwa ada salah satu tahanan ada yang sakit,” ungkapnya kepada Triknews.co.

 

ALP Tambunan juga menjelaskan usai mendapatkankan informasi tersebut, petugas langsung membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan perawatan medis kepada Edison Simanjuntak.

 

“Tersangka ( Almarhum Edison) mengeluhkan adanya timbul bisul di badan dan merasakan demam tinggi.  Sesampainya di Rumah Sakit Bhayangkara tersangka diperiksa oleh pihak rumah sakit dan dokter menyatakan bahwasanya tahanan mengalami demam dikarenakan bisul yang ada di badan tahanan,” sebutnya.

 

Usai diperiksa oleh pihak Rs, lanjutnya, dokter pun memberikan obat kepada almarhum dan menyebut tidak perlu dirawat inap, sehingga petugas membawanya kembali ke Polsek Medan Timur.

 

“ Tepatnya pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 sekitar pukul 19.30 WIB petugas dari Polsek Medan Timur kembali menerima keluhan dari tersangka, sehingga petugas kembali membawanya lagi ke rumah sakit bhayangkara untuk berobat,” sambung Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, ALP.Tambunan, SG, MH.

 

Sesampainya di RS Bhayangkara , dan diperiksa, dokter mengatakan bahwa tersangka diperiksa dokter dan menyebut tahanan sakit dikarenakan bisul yang ada di badannya sudah semakin banyak dan membesar sehingga demamnya tinggi sekali.

 

Kemudian, dokter pun memberikan obat kepada Edison dan Polisi membawanya kembali ke tahanan. “ Kemudian Minggu tanggal 18 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas piket mendapatkan informasi bahwa tersangka Edison kembai mengalami sakit lagi,” jelas ALP. Tambunan.SH.MH.

 

Mendapatkan informasi itu, Polisi langsung membawanya untuk ketiga kalinya kembali lagi ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan medis kepadanya.

 

“Namun setibanya disana, almarhum mengeluh merasa demam dan susah bernafas serta sudah mengeluarkan banyak kotoran dan ia pun tak sadarkan diri, makanya langsung dibawa ke ruangan IGD serta dilakukan pemeriksaan pada pukul 09.39 WIB dokter menyatakan tersangka telah meninggal dunia,” sebut ALP. Tambunan.

 

Selanjutnya pihaknya segera menghubungi pihak keluarga Edison, untyk serah terumah jenazah ke pihak keluarga untuk segera dibawa pulang dan dimakamkan oleh keluarganya.”tungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu ALP. Tambunan, SH, MH. (H. P).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.