Peradi Pergerakan, HR Community, FSPM, dan FORMASSU Gelar Talkshow Omnibus Law Bidang Ketenagakerjaan

Medan, TransNusantara.co.id–Menyikapi hangatnya perbincangan tentang RUU Omnibus Law yang saat ini, Peradi Pergerakan, HR Community, FSPMI, dan FORMASSU Gelar Talkshow Omnibus Law Bidang Ketenagakerjaan 22/10/2020. Dalam Talkshow ini hadir sebagai Pembicara diatara MR. Banuara Sianipar, SH; MM; CPHR Waketum Peradi Pergerakan; Ariffani, SH dari FORMASSU; Dr. Zulham. SH; Mhum selaku Dekan Fak Syariah dan Hukum UINSU; Minggu Saragih, SH;MH Hakim AdHoc PHI PN Medan; Willy Agus Utomo, Ketua DPW Federasi Serikan Pekerja Metal Indonesia [FSPMI] Sumut; Kusbianto, SH dari Pasca Sarjana Dharmawangsa; Nafril Nazief, Ketua HR Community.

Kusbianto, SH dari Pasca Sarjana Dharmawangsa mengatakan “bahwa ada konflik kepentingan di dalam regulasi Omnibus law ini, satu sisi ada juga kepentingan Negar yang untuk memperluas kesempatan usaha disini lain ada kepentingan pekerja/buruh yang dikecilkan/minilisir yang kesannya kurang di dukung di dalam Omnibus Law bidang Ketengakarjaan ini”.

Dr. Zulham. SH; Mhum selaku Dekan Fak Syariah dan Hukum UINSU, bahwa dalam UU Omnibus Law, belum ada ketentuan yang pasti mengenai konpensasi terhadap pekerja yang putus kontral/PHK. Kemudian tentang pekerjaan yang boleh di PKWT maupun PKWTT beluh ada kriteria yang jelas, sehingga perlu gagasan-gagasan untuk mamberikan kepastian batasan terhhadap jenis pekerjaan yang boleh dilakukan PKWT atau PKWTT. Selunjnya mengenai penempatan Tenaga Kerja Asing [TKA] yang sebelumnya pada pasa 46 UU 13/2003 diatur bahwa TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi Personalia dan lebih lanjut dalam keputusan menteri, dilarang menduduki jabatan tertentu. Pasal ketentuan ini dihapus dalam Omnibus Law, dimana disebutkan bahwa TKA hanya dilarang menduduki Jabatan yang mengurusi Personalia.

Buruh, tetap meminta kepada Pemerintah agar UU Ketenagakerjaan yg sdh ada jangan di ubah dan dikurangi, jika Omnibus Law Cipta Kerja tetap mau dilaksanakan. Apabila ada yang belum diatur tentang Ketenagakerjaan maka tinggal dialkukan penambahan saja sesuai peraturan yang berlaku. Kami meminta agar Presiden mengeluarkan Perpu pembatalan Omnibus law Cipta Kerja jika tidak, maka kami akan tetap melakukan perjuangan penolakan Omnibus Law dengan cara aksi turun kejalan sesuai dengan konstitusi dan dilaksanakan dengan damai. Setelah kami bedah, menurut kami Omnibuslaw ini banyakmengebiri hak hak kaum buruh dan harapan akan kepastian kerja kepastian upah dan kesejahteraan lainnya bagi kaum buruh akan semakin berkurang, tegas Willy Agus Utomo, Ketua DPW Federasi Serikan Pekerja Metal Indonesia [FSPMI] Sumut

Minggu Saragih, SH;MH Hakim AdHoc PHI PN Medan, menekankan pada ketentuan tentang Upah, dimana menurutnya ada pergeseran tentang penentuan Standar Upah,

menyebabkan penurunan pendapatan Gaji pekerja/buruh. Untuk itu, seharusnya hal ini lebih dicermati lagi, agar hal ini menjadi peluang bagi Pekerja untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik dengan adanya UU Omnibus Law. Satu point positif dalam UU Omnibus Law, di pasal 153 yang memberikan batasan-batasan pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha terhadap pekerja, seperti Pekerja yang sedang Hamil, melahirkan, keguguran, sakit. Artinya hal tersebut dilakukan maka PHK pada pekerja tersebut Batal Demi Hukum, dan pengusa wajib mempekerjakan si pekerja tersebut.

Sementara itu, MR. Banuara Sianipar, SH; MM; CPHR [Waketum Peradi Pergerakan], menyampaikan bahwa Talkshow ini berangkat dari kegelisahan kita meihat polemik yang terjadi di masyarakat saat ini, kemudian kita batasi hanya pada bagian Ketenagakerjaan di bagian Cuti, Pesangon, Outsourching Pengupahan. Kurangnya komunikasi dan sosialiasai pemerintah, menyebabkan terjadinya demo demo saat ini yang sampai anarkis. Dari siitu kami berangkat, Peradi Pergerakan dan FORMASSU serta FSPMI, HR Community terdorong untuk membantu pemerintah untuk mensosialisasikan UU Omnibus Law bidang Ketenagakerjaan ini dan hanya terbatas sebanyak 100 peserta walaupun banyak yang sebenarnya peserta yang mau ikut, namun kita batasi quota sebanyak 100 peserta.

Masukan-masukan dari Pengusaha Serikat Pekerja, Akademi, Praktisi, akan kami rangkum menjadi Kajian Akademik bersama yang kemudian akan kirta sampaikan pada DPR, Pemerintah dan Pihak pihak yang terkait dengan permasalahan Omnibus Law, Apabila nanti kami temukan ketentuan ketentuan yang menurut PERADI Pergerakan memberikan tafsiran yang mengurangi hak hak pekerja, maka PERADI Pergerakan akan mendorong dan mengakomodir untuk dilakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Sudah selayaknya apabila Omnibus Law yang begitu luas, sampai ratusan halaman [812 halaman] diharapkan Pemerintah harus membuat sistem yang memberikan kemuduhan bagi masyarakat untuk mengetahui substansi Omnibus Law tersebut. Salah satu caranya dengan membangun system digitalisasi regulasi;

Menurut Ariffani selaku Ketua Umum FORMASSU, mengatakan bahwa Talk Show ini tidak akan berhenti sampai disini, karena kita akan melaksanakan Talkshow sesi berikutnya untuk meperdalam issu issu yang ada didalam RUU Omnibus Law ini, seperti tentang Cuti, Upah, Kontrak, Ountsourcing dan Pesangon. Dimana terhadap issu issu ini, akan diterjemahkan lagi lebih luas dan terperinci di dalam Peraturan Pelaksana, Peraturan Pemerintah. Kami berhadap Talkshow ini bisa memberikan konstribusi positif pada Pemerintah, Pekerja, dan Pengusaha dalam menyikapi polemik dan interpretasi yang berbeda beda terhadap substansi Omnibus Law ini. Kami menduga bahwa inti persoalan yang terjadi dalam dinamika UU Omnibus Law ini, dikarenakan tafsiran yang berbeda beda sehingga terjadi mis komunikasi di dalam menlihat substansinya. Seboga peraturan peraturan pelaksana yang akan dilahirkan nantinya tidak hanya bisa menghilangkan polemik dan multi tafsir yang ada, tetapi juga bisa menemukan titik kesepakatan antara Pengusaha, Pekerja dan

Pemerintah. Kita ketahui bahwa fungsi Omnibus Law ini untuk merampingkan dan menghilangkan tumpang tindihnya UU yang sangat banyak itu, juga untuk merampingkan birokrasi yang begitu panjang dan menghambat iklim investasi.

Demikian
MR. Banuara Sianipar, SH; MM; CPHR [Waketum Peradi Pergerakan];
Ariffani, SH [Ketua FORMASSU];
Dr. Zulham. SH; Mhum selaku Dekan Fak Syariah dan Hukum UINSU;
Minggu Saragih, SH;MH Hakim AdHoc PHI PN Medan;
Willy Agus Utomo, Ketua DPW Federasi Serikan Pekerja Metal Indonesia [FSPMI] Sumut;
Kusbianto, SH dari Pasca Sarjana Dharmawangsa;
Nafril Nazief, Ketua HR Community.
Joni Silitonga, SH, MH [Wasekjend Peradi Pergerakan]. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.