Pengacara Kota Jakarta Gugat dan Tuntut Warga Johor Rp.100

Medan,  TransNusantara.co.id–ituding halangi profesinya sebagai advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya mendampingi kliennya, seorang praktisi hukum kota Jakarta bernama Andre Leonard Hutajulu S.H., melaporkan seorang pria berinisial ZA, warga perumahan Johor ke Polrestabes Medan, hal ini tertuang dalam pengaduannya nomor: STTLP/2409/ YAN/2.5/K/IX/2020/SPKT Polrestabes Medan tanggal 28 September 2020.

Tak hanya itu, pria kelahiran kota Pematangsiantar ini melalui Tim Kuasa Hukumnya yang berjumlah 11 orang juga telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap ZA dan anaknya yang berinisial AZ di pengadilan negeri Medan.

Dalam isi gugatannya, Andre mendalilkan bahwa perbuatan ZA dan AZ yang diduga telah menghalang-halangi profesinya sebagai Advokat dan melakukan kekerasan psikis melalui media elektronik merupakan perbuatan yang telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku atau setidaknya tidak sesuai dengan asas kepatutan, kepantasan, maupun kesusilaan yang hidup di dalam masyarakat.

Andre juga menuntut ganti kerugian immateril sebesar Rp.100 ( seratus rupiah ) atas trauma karena perbuatan ZA dan AZ yang melakukan kekerasan psikis melalui media elektronik.

“Iya Klien Kami telah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan terkait pengancaman melalui media elektronik, untuk saksi-saksi sudah diperiksa oleh penyidik satreskrim Polrestabes Medan, ZA kita laporkan karena diduga menghalangi kinerja seorang advokat dengan cara melakukan pengancaman melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 jo. Pasal 45 UU ITE.”, ucap Erik Chandra Sagala, S.H., M.Kn., selaku Kuasa Hukum.

Lanjutnya lagi, selain melaporkan ZA, Andre juga telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan, sebab menurutnya profesi advokat adalah profesi terhormat dan berstatus sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya.

“Dalam kode etik Advokat pada pasal 5 ayat 1 disebutkan dalam menjalankan tugas profesi advokat dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dalam pasal 8 huruf a profesi advokat adalah profesi yang mulia ( officium nobile ) karena dalam menjalankan tugasnya selaku penegak hukum di pengadilan, sejajar dengan jaksa dan hakim yang mana profesi tersebut dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dan undang-undang, untuk itu kita mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan permintaan ganti kerugian immateril sebesar Rp 100 ( seratus rupiah ) semata-mata demi tegaknya hukum dan guna menjadi preseden baik bagi hukum di negara kita sehingga setiap orang yang menjalankan pekerjaan maupun profesinya baik itu advokat, polisi, jaksa, hakim, jurnalis, guru, dokter, dll sepatutnya mendapat perlindungan hukum dan dihormati.”, pungkas Erik Chandra Sagala, S.H., M.Kn.

Permasalahan ini bermula saat Andre Leonard Hutajulu, S.H bersama rekan-rekanya dari Kantor Hukum HLS and Law Jakarta sedang menangani perkara hutang piutang Kliennya yang berinisial KM warga kecamatan Medan Area dan AP, warga Kecamatan Medan Johor dengan ALD yang merupakan menantu ZA. Saat itu, Andre Leonard Hutajulu, S.H. melakukan langkah-langkah hukum yang dinilai oleh ZA sebagai bentuk perbuatan yang tidak menyenangkan sehingga memicu kemarahan ZA. Inilah buntut permasalahan yang berakhir pengancaman dan berakhir saling lapor di Polrestabes Medan. ( ** )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.