Jakarta, 10 Nov 2020
Melihat Sumatera Utara dengan tantangan geografis, keluasan wilayah, kompleksitas kasus anak baik di lokal, kasus lintas provinsi bahkan sebagian kasus lintas negara, kehadiran kelembagaan yang independen dalam bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dalam pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak merupakan kebutuhan mendesak.
Untuk kepentingan pendirian tersebut, Ketua KPAI, Susanto bersama Wakil Ketua, Rita Pranawati dan Ketua Divisi Kelembagaan, Hj. Margaret Aliyatul Maimunah, melakukan kunjungan ke Sumatera Utara dan diterima oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi Selasa 10 November 2020 dan diterima oleh Ketua DPRD, Senin, 9 November 2020.
Dalam pertemuan KPAI dengan Gubernur, Ketua KPAI, Susanto memberikan apresiasi dan mengucapkan selamat atas Capaian Perlindungan Anak Berbasis E-SIMEP sehingga Gubernur Sumut mendapatkan penghargaan KPAI Tahun 2020.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumut menyampaikan dukungannya untuk pembentukan KPAD kembali dan secara teknis akan ditindaklanjuti. Begitu pula saat diterima oleh Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting menyatakan menyambut baik atas kunjungan KPAI dan mendukung untuk terbentuknya KPAD Sumatera Utara.
Ketua KPAI, Susanto mengapresiasi atas komitmen baik Gubernur dan Ketua DPRD Sumut untuk pendirian KPAD di Sumatera Utara. Berharap hadirnya KPAD dapat membangkitkan semangat baru, komitmen lintas sektor dan menumbuhkan budaya ramah ramah di Sumatera Utara.
Pada saat yang sama, Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati menjelaskankan bahwa keberadaan KPAI/KPAD tidak hanya mandat Undang-Undang Perlindungan Anak, namun juga Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketiadaan KPAD di daerah dapat berdampak pada berkurangnya optimalisasi pengawasan kasus anak-anak berhadapan dengan hukum, khususnya anak pelaku.
Hal lain juga diperkuat oleh Ketua Divisi Kelembagaan Margaret Aliyatul Maimunah, keberadaan KPAD tidak menggantikan tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan UPTD P2TP2A. Sinergi KPAD yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan koordinasi antar SKPD/lembaga dengan Dinas PP dan PA, serta UPTD P2TP2A akan memaksimalkan perlindungan anak di Sumatra Utara
Ditemui ditempat terpisah Ketua FORMASSU Ariffani, SH yang didampingi oleh Sekjend FORMASSU Rafdinal, Ssos,MAP, mengatakan bahwa Kehadiran KPAID di Sumatera Utara ini sangatlah penting, mendesak serta sangat dibutuhkan di Sumatera Utara, dikarenakan ada ruang yang tak bisa diserahkan dan dilakukan oleh masyarakat umum dan Dinas SKPD di Pemerintahan seperti melakukan Monitoring secara konfrehensif dan tugas Pro Justicia dalam memberikan perlindungan Hak Anak. Apalagi dimasa pademi Covid 19, dan yang akan menuju masa rehabilitasi New Normal kedepan.
Advokasi gagasan melahirkan KPAID ini sudah beberapa kali kita dengungkan, diawali pada saat melakukan audiensi dengan Sekdapropsu ibu DR. Hj Sabrina, Msi di Gugus Tugas Covid Sumut, dilanjutkan dengan Pertemuan di Bina Graha yang dihadiri oleh NGO Anak dan Perempuan dan Pemerhati Hak Anak, serta terakhir dalam Webinar yang diselenggarakan oleh FORMASSU pada bulan Oktober, dimana dihadiri oleh Deputi PPA Kementrian PPPA RI, KPAI, Dinas Koperasi SU, Save The Children dan Dinas PPPA Sumatera Utara. Dengan penegasan dari Gubernur Sumut dan Ketua DPRD Sumut, maka harusnya tidak ada lagi friksi friksi lagi, “Kita harus mengawal amanat dan arahan dari Gubsu dan Ketua DPRD SU, Prinsipnya Pak Gubsu Edy Ramayadi sudah setuju, apabila ada hal-hal administratif dan norma hukum yang perlu di eksaminiasi dan direvisi,, mari kita bereskan. FORMASSU akan melakukan Advokasi untuk mengawal upaya ini sampai KPAID terbentuk di Propinsi Sumatera Utara. Jika ada pihak pihak yang tak setuju dengan membangkitkan lagi KPAID, kami rasa perlu dipertanyakan sikap kepeduliannya pada Perlindungan Hak Anak, dan apabila sudah menjurus pada hal untuk tidak mengindahkan gagasan yang sudah disetujui oeh Gubsu dan Ketua DPRD SU, maka saya rasa masyarakat bisa menilai pihak-pihak tersebut seperti apa, tegas Ariffani yang juga Advokat ini.
Jakarta, 10 Nov 2020