Bantuan Ternak Ayam di Desa Prongil Diduga Dikorupsi

Pakpak Barat, TransNusantara.co.id-etelah mencuat adanya dugaan terjadinya penyimpangan penyaluran bantuan ternak ayam Tahap III Tahun 2020 Desa Prongil Kecamatan Tinada, kini menjadi sorotan dan perbincangan bagi masyarakat di berbagai kalangan. Persoalan bantuan ternak ayam itu diduga menjadi ajang korupsi oknum pemerintahan Desa Prongil. Hal itu di akui oleh salah seorang warga penerima bantuan yang tidak ingin namanya disebutkan di Prongil pada Rabu (30/12).

Sumber kepada wartawan belum lama ini menuturkan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran bantuan pemberdayaan tersebut menurutnya diduga dikorupsi oknum pemerintah desa, karena bantuan yang diberikan tidak sesuai dengan hasil rapat yang sudah disepakati. Sebelumnya semua pihak sudah menyetujui pemberian 3 jenis bantuan, yakni Bibit Jagung, Bibit Kopi dan Ternak Ayam, yang diberikan dengan menyesuaikan kebutuhan masyarakat dengan nominal yang sama jika dirupiahkan menjadi sekitar Rp. 1,2 jt. “Jadi di rapat itu dikatakan perKK akan mendapatkan sebanyak 30 ekor dengan berat 5-6 ons. Ternyata fakta dilapangan masyarakat diberikan sebanyak 15 ekor dengan berat 2-3 ons atau setara dengan nominal 500-600 rb.” Tutur sumber.

“Kalau bibit jagung sendiri diberikan 1 sak, pupuk npk 1 sak dan pestisida kornelia 1 bks.” tambahnya lagi.

Lebih parahnya lagi menurut warga lain yang juga tidak ingin namanya dicantumkan, bantuan ternak ayam ini malah membawa petaka bagi masyarakat sekitar. “Bagaimana tidak, jangankan untuk memelihara ayam bantuan itu sampe besar, ayam kami saja ikut bermatian karena diduga ayam bantuan yang diberikan terpapar virus (kereng) yang menyebabkan ayam masyarakat ikut mati.” tuturnya kesal.

Menanggapi hal tersebut menurut Ketua LSM Sidik Perkara, Alferin Padang saat ditemui di ruang kerjanya berkomentar, “bahwa penyalahgunaan anggaran dengan sengaja atau setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).” Ujarnya.

Untuk itu kata Felin setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi secara terbuka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Di lain pihak hingga berita ini diturunkan, baik menurut Kaur Pemerintahan Desa Prongil, Dismar Sinamo selaku Pengelola dan Pj. Kepala Desa, Rosiana Sinuhaji saat di konfirmasi wartawan lewat telfon seluler dan wa terlihat enggan berkomentar dan tidak membalas sama sekali. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.