Medan, TransNusantara.co.id –Setelah resmi keberadaan Ormas FPI dilarang oleh pemerintah RI, 30 Desember 2020 kini menyusul kegiatan transaksi perbankan FPI dibekukan oleh pemerintah.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum FPI (Front Persatuan Islam) Yanuar Aziz. Senin, 4 Januari 2021.
Kabar pembekuan rekening bank tersebut menghiasi halaman media sosial Twitter yang oleh Netizen langsung menanggapi pemblokiran tersebut, pro dan kontra.
“Pasti ketahuan nih, siapa bohirnya” tulis netizen
“Segitunya sih, itukan uang mereka, koq di cawe2 jg sih” tulis netizen lainya.
“Benar, (telah dibekukan) cuma puluhan juta dananya”.
“Hukum Allah saja untuk menghadapi kezaliman” demikian tanggapan Yanuar Aziz. ” Begitupun kami tidak memiliki rencana untuk melakukan upaya hukum atas pemblokiran tersebut”
Keputusan pemerintah yang melarang penggunaan segala atribut dan berbagai aktivitas FPI, disebabkan selama ini telah terjadi tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya. Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Rabu (30/12/2020).
( Budi )