Shainni Akhirnya Laporkan SS Kepolrestabes Medan, Minta Kepolisian Bekerja Profesional

Uncategorized225 views

Medan, TransNusantara.co.id-Penipuan dengan berbagai modus kerap dilakukan para pelaku kejahatan seperti yang dialami  seorang  wanita bernama Shainni (32) warga Jln. Batangkuis, Medan,  karena merasa ditipu iapun melaporkan SS ke Polrestabes Medan dengan  Nomor laporan : LP/2281/XI/2020/SPKT Polrestabes Medan per Tgl 11 November 2020

Dari keterangan korban yang disampaikan kuasanya mengatakan bahwa Shainni sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh pihak penyidik sebagai pelapor namun, terlapor SS sampai sejauh ini dari informasi yang di dapat belum diperiksa juga dan masih bebas berkeliaran, karena itu, kasus ini terkesan berjalan ditempat dan tidak ditangani dengan baik

Hal ini di sampaiikan Sahan Hermanto dan Martono saat menggelar konfrensi pers yang di hadiri berbagai media cetak maupun elektronik pada tanggal Tgl 15 Januari 2020 lalu di Jln. Ampera, sekira pukul 14.00 WIB

Dalam Konferensi Pers tersebut hadir juga Pemerhati Kriminal Mas Tio yang snagat menyayangkan terjadinya kejadian ini dan berharap agar pihak kepolisian cepat menangani kasus inii dengan serius.

” Saya harap keseriusan pihak kepolisian sangat diharapkan dalam menangani kasus iini,” singkatnya.

Sementara itu, menurut Martono kronologis kasus ini berawal dari kerjasama arisan.

“Saya selaku pendamping Ibu Shainni sangat prihatin dengan persoalan hukum yang dihadapi oleh Ibu S dimana Ibu Shainni dituduh dan difitnah dengan keji oleh terlapor yang berinisial SS dengan tuduhan Ibu Shainni telah membawa Debt Collector dan Kuasa Hukum untuk menagih dana Arisan Keluarga padahal yang di tuduhkan sebagai Debt Collector itu adalah keluarga Ibu S dari Jakarta dan Kuasa Hukumnya serta SS mengambil video secara pribadi dan disebarkan ke Media Massa sehingga Ibu Shainni merasa dirugikan dan juga terlapor SS memprovokasi member lainnya untuk tidak menyetor kepada Ibu S sehingga beberapa member lainnya tidak menyetor dana kepada Ibu S sebagai kewajiban yang telah disepakati, akibat perbuatan SS Ibu Shainni mengalami Shock hingga anak dari Ibu S lahir Prematur dan Meninggal Dunia akibat terlalu stress dan hal ini disebabkan nama baik Ibu Shainni telah tercemar termasuk keluarga besar Ibu Shainni dan banyak mengalami kerugian Material serta Immaterial, ujar Martono.

Lanjutnya, Untuk itu Ibu Shainni telah melaporkan SS ke Polrestabes Medan, untuk saya ( Martono ) berharap Pihak Polrestabes Medan segera memproses laporan Ibu Shainni untuk mendapatkan keadilan.

Disamping itu Sahan Hermanto berkata, ada ditemukan beberapa bukti bahwa terlapor SS adalah terindikasi salah seorang Sindikat Specialis Penipuan dan Pengelapan, beberapa bukti yakni nama terlapor SS ( sesuai KTP ) berbeda dengan nama-nama yang masuk ke Arisan Keluarga lainnya sebagai contoh SS masuk ke Arisan A memakai nama M, ke Arisan B memakai nama H dll padahal orangnya sama juga fotonya sama jadi saya dapat simpulkan SS dicurigai atau terindikasi adalah Komplotan atau Sindikat Specialis Penipuan dan Pengelapan dana dan saya berharap pihak Kepolisian dapat mengungkap kasus tersebut

Sebagai penutup Mas Tio menyampaikan beberapa pesan melalui Media ke pihak Kepolisian berupa ” Segera ungkap kasus tersebut agar tidak meresahkan masyarakat dengan adanya kasus demikan di Kota Medan. (Sahan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.