PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI SEBAGAI SOLUSI KAMPANYE DARING MASA PANDEMI COVID 19

Oleh : Hukeria Harianja, SH, M.Hum

Medan, Trans Nusantara.co.id —
Pilkada ditengah pandemi merupakan sejarah pertama Bagi Indonesia Sejak Pertama kali dilakukan. Tentunya membutuhkan pemikiran dari berbagai unsur mulai dari rekayasa tahapannya, hingga proses pelaksanaannya. Para Calon dan juga Tim Pemenangan harus menanggapi serius berbagai rekayasa peralihan strategi pemenangan di tengah Pandemi yang tentunya akan banyak melakukan trial and error pada proses nya. Tidak semudah membalik telapak tangan, itulah faktanya yang terjadi dilapangan, Apalagi kegiatan Social Politik dalam lingkaran “Social / Physical Distancing” (Amin, 2020).
Setelah sebelumnya sempat tertunda, akhirnya Tahapan Pilkada dilakukan penyesuaian agar dapat tetap berlanjut dan dilaksanakan pada Tahun 2020 ini, walaupun ada pengunduran jadwal pada 9 Desember 2020 tapi ini adalah upaya maksimal yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk tetap dapat melaksanakan pesta demokrasi pada tahun ini. Selain itu, mekanisme dan pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pun akan disesuaikan dengan keadaan. Tidak menutup kemungkinan tidak diperkenankan lagi mengantri didalam tempat tunggu TPS terlalu berlebihan dan waktu pemungutan suara pun akan dibatasi, tentunya tidak lepas dengan mengutamakan protokol kesehatan.
Hal ini menjadi sesuatu yang baru, dengan keterbatasan jarak sosial akan menjadi pilkada tahun ini akan menciptakan sejarah baru, mungkin bukan hanya di Indonesia. WHO menyatakan setidaknya terdapat 114 negara yang mengalami kasus serupa pada level dan tingkatan yang berbeda. Dengan sebaran wilayah dan jumlah penderita yang terus berkembang secara signifikan dari waktu kewaktu. Penataan ulang teknis tahapan pelaksanaan pilkada ini penuh dengan tuntutan-tuntutan yang menyorot ke arah perubahan radikal dan tentunya tidak hanya berdampak pada aspek tata kelola pemilihannya, tetapi juga pada aspek politik yang dihasilkan dari Pilkada itu. Belum lagi beberapa kegiatan yang biasanya dilaksanakan secara berkumpul dan bertatap muka seperti Bimbingan Teknis penyelenggara, kampanye, dan juga pemungutan suara. Hal ini tidaklah mudah karena biasanya kampanye harus dilalui secara konsesus bersama karena melibatkan aktifitas politik yang sangat luas di dalamnya.
Komisi Pemilihan Umum mendorong peserta Pilkada 2020 di 270 daerah untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi untuk berkampanye.

Selain itu KPU meminta kesadaran semua pihak agar terus mentaati protocol kesehatan. (Dian, 2020). KPU, DPR dan pemerintah telah membuat keputusan bersama mengenai tetap diselenggarakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Sebagai upaya ikut mensukseskan pilkada tersebut, Kementerian Kominfo memiliki dua tugas utama.

Pertama terkait dengan komunikasi public dan yang kedua tentang pemanfaatan teknologi informasika untuk mendukung proses Pilkada. (Hendri, 2020). Terkait pemanfaatan teknologi informatika, saat ini kominfo tengah membantu KPU dalam mengembangkan aplikasi e-rekap guna memungkinkan perhitungan atau rekapitulasi berbasis digital, sehingga dapat memangkas proses dan meminimalkan kerumunan di tengah pandemic covid 19.

Atas peraturan dan petunjuk pemerintah dalam pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020, maka pelaksanaan kampanye juga menjadikan teknologi informasi sebagai media yang efektif sebagai solusi menghadapi pandemic covid 19 melalui kampanye daring.

PERMASALAHAN
Dengan kerja ekstra pemerintah dalam merekayasa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, ada hal yang juga tetap harus disoroti dan sangat penting, yaitu Masyarakat sebagai pemilik hak utama pesta demokrasi ini. Pemerintah maupun para peserta politik harus menggaris bawahi ketakutan masyarakat akan pandemi ini, terutama lansia. Jawaban mengejutkan dari beberapa masyarakat seolah menyuarakan “Apa Pentingnya Pilkada, pemimpin yang dipilih juga gitu-gitu aja”, hal ini akan sangat menghantui jumlah capaian persentase kontribusi pemilik suara pada 9 Desember 2020 nanti.

Banyak masyarakat yang lebih melindungi diri dari pandemi ini daripada melindungi hak demokrasi mereka. Ini akan menjadi tantangan khusus yang harus mampu dijawab oleh semua orang yang memiliki kepentingan terhadap kesuksesan pilkada 2020 ini, terutama pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masing-masing agar keputusan penyelenggaraan Pilkada 2020 ini tetap sesuai dengan tujuan utama nya. Disatu sisi, sebanyak 30 Negara juga tetap memutuskan untuk tetap menyelenggarakan sesuai jadwal di tahun 2020 ini, karena menunda Pilkada bisa menimbulkan konflik politik yang kontraproduktif dalam situasi fokus penanganan Pandemi Covid-19 ini. Penundaan pemilu dengan alasan pandemi justru berpotensi mengebiri demokrasi. Instabilitas politik akan menjadi implikasi yang jelas di tengah pandemi jadi taruhan, bahkan ketidakpercayaan pada pemerintah akan semakin meningkat.

Jadi sebagai warga negara yang baik tetap harus menggunakan hak suara kita, karena nasib demokrasi ada di tangan kita. Tetap menjaga protokol kesehatan adalah salah satu cara untuk menjadi solusi ketakutan ini.
Berkaitan dengan kondisi Pilkada masa pandemi covid 19 membatasi ruang dan gerak para calon dan tim, maka pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu solusi kampanye Daring Pilkada 2020.

PEMBAHASAN
Teknologi Informasi dan Komunikasi menjadi primadona yang langsung menjadi bagian hidup semua masyarakat di dunia ini. Tuntutan penggunaan teknologi jadi sebuah keniscayaan yang harus mampu dilakukan oleh semua orang di berbagai kalangan dan bidang apapun. Bukan hanya orang yang jarang bersentuhan dengan teknologi, orang yang tidak pernah pun akhirnya harus mampu mengikuti tuntutan penggunaan teknologi. Untuk kebutuhan sosialisasi dan pelaksanaan bimbingan teknis, mungkin teknologi bisa menjadi salah satu alternatif yang dapat dilakukan agar kegiatan tersebut tetap dapat mencapai tujuan. KPU dapat mengoptimalkan serta menambah fitur yang tersedia pada Sistem Informasi Penyelenggaraan Pemilu (SIPP) agar dapat melakukan dialog secara langsung dalam skala besar. Dari sisi anggaran akan lebih efisien jika dibandingkan dengan pelaksanaan bimtek seperti biasa secara konvensional. Lagi pula, seluruh kegiatan tersebut akan terekam dan terarsip secara digital dan dapat digunakan lagi dikemudian hari kapanpun, hal ini tentunya menjadi salah satu keunggulan.

Menurut Riasetiawan (2005) alam Novianto (2009) menjelaskan bahwa system informasi melakukan beberapa fungsi yaitu mengumplkan data, melakukan pemrosesan data, manajemen data. Pengendalin data dan penghasil data. Beberapa fungsi yang dilakukan dengan menggunakan system informasi dalam proses pilkada terdiri dari pemrosesan pengawasan, pengingat dan penggalian informasi.

Formulasi secara sistematis pun dapat dilakukan oleh KPU untuk mengatur jadwal kedatangan pada pemilih di TPS untuk tetap menjaga physical distancing, jadi teknologi informasi menjadi salah satu keharusan untuk menyesuaikan kondisi pandemi ini.

Tidak hanya penyelenggara yang harus menggunakan teknologi Informasi untuk dapat mensukseskan pilkada 2020, para kandidat beserta seluruh tim yang terlibat pun harus mampu menggunakan teknologi Informasi untuk dapat memenangkan hati masyarakat dalam masa pandemi ini. Kegiatan berkumpul di posko atau sekertariat pemenangan adalah salah satu aktivitas yang dilakukan dalam proses pemenangan.

Pada masa pandemi seperti ini, aktivitas ini akan sedikit terjadi perubahan untuk tetap menjaga penyebaran virus covid-19 semakin meluas. Kegiatan bertemu dan berkumpul harus di minimalisir dan mulai beralih menggunakan media teknologi informasi untuk tetap dapat melakukan hal tersebut.
Adapun langkah-langkah hal yang dapat dilakukan menggunakan teknologi informasi:

Kampanye personal tatap muka untuk mengajak calon pemilih memberikan dukungan
Selain pertemuan dengan masyarakat dalam bentuk mengumpulkan warga menjadi satu tempat adalah salah satu cara sosialisasi yang paling umum dilakukan selama masa kampanye, tujuannya adalah untuk mendapatkan data dukungan yang valid dan memetakan wilayah pemenangan. Para tim relawan pun banyak bergerak melakukan pertemuan dengan masyarakat untuk mensosialisasikan dan mengenalkan kandidat yang didukung nya agar mendapatkan banyak dukungan.

Salah satu keunggulan dari penggunaan teknologi informasi adalah, para relawan dan kandidat tidak perlu lagi melakukan pengumpulan data secara konvensional dan manual, semua sudah dapat dilakukan menggunakan teknologi informasi. Relawan cukup menggunakan Handphone yang pasti selalu dibawa kemanapun sebagai media pencatatan data secara digital.
Berikut ini adalah fitur yang dapat digunakan oleh para relawan:
Mencatat Data Pendukung, lengkap dengan berkas pendukung seperti Foto Pendukung dan KTP.
Menginputkan Data Survey, yang juga langsung terintegrasi dengan database pemenangan.
Menginput Quick Count, yang biasanya dilakukan dengan metode exit poll langsung di TPS pada hari H.
Menginput Data Real Count + C1, menginputkan hasil rekapitulasi suara berdasarkan form C1 lengkap dengan dokumen digital untuk berbagai kebutuhan kedepannya.
Melaporkan isu-isu lapangan, dapat secara real time melaporkan kejadian atau temuan-temuan yang terjadi dilapangan untuk di integrasikan dengan langkah strategis pemenangan.
Mengirimkan lokasi pergerakan menggunakan GPS, hal ini akan membuat pemetawaan basis suara dan gerakan relawan akan disajikan dalam bentuk visual peta sehingga dapat dengan mudah melihat kekosongan titik dukungan dan relawan pemenangan.
Koordinasi para tim pemenangan
Dengan teknologi informasi, koordinasi tim akan lebih efektif dan efisien. Seluruh rekaman digital akan mampu digunakan secara maksimal dalam melakukan evaluasi dan monitoring.
Dengan SIMKADA atau Sistem Informasi Manajemen Pilkada, tim pemenangan dapat dengan mudah dikelola dengan indikator-indikator yang akan sangat membantu dalam keputusan langkah strategis. Semua data pemenangan di konsolidasi dalam bentuk satu database utuh yang memuat berbagai data dan informasi yang sangat berharga untuk kebutuhan pemenangan.
Tidak perlu lagi mengelola data menggunakan aplikasi perkantoran yang masih harus membutuhkan tenaga, waktu, dan energi yang tidak sedikit. Lagi pula yang sering terjadi adalah human error karena faktor kelelahan para tim admin di sekertariat yang harus secara ekstra mengelola dan mendata puluhan ribu bahkan ratusan ribu data dalam waktu yang singkat. Penggunaan teknologi dalam hal ini adalah cara paling efektif untuk meningkatkan efisiensi biaya tetapi menghasilkan kualitas data yang sangat maksimal.
Pengumpulan data dan Pelaporan hasil gerakan
Biasanya secara konvensional, gerakan pemenangan disusun secara terstruktur dan berjenjang mulai dari wilayah tingkat terkecil seperti RT dan desa. Masing-masing wilayah ini bergerak untuk melaksanakan strategi pemenangan, dan seluruh data gerakan itu akan dicatat dan dilaporkan ke tingkat wilayah yang lebih tinggi hingga mencapai tingkat sekertariat tertinggi. Tentunya konsolidasi data ini sangat tidak mudah dan membutuhkan waktu dan tenaga untuk dapat menyelesaikannya.
Peran teknologi informasi dalam hal ini sangat penting untuk mempermudah dan mempercepat pelaporan dimasing-masing jenjang secara otomatis dan valid. Data tidak perlu diolah secara berulang dimasing-masing jenjang nya sehingga dapat meminimalisir kesalahan, data hasil akhir pun akan mempunyai tingkat validitas yang maksimal.
Teknologi dan Efisiensi
Efisiensi biaya pelaksanaan Pilkada 2020 dapat dimaksimalkan tanpa mengurangi unsur efektivitas pelaksanaan Pilkada tersebut. Terutama biaya transportasi dan akomodasi akan sangat berkurang karena pemanfaatan teknologi yang lebih efektif. Inilah salah satu hikmah yang dirasakan pada pelaksanaan Pilkada 2020 ini tetap berjalan secara maksimal sebagai tantangan pelaksanaan demokrasi di tengah pandemi. (Muhaimin, 2020)
Karena pandemi ini pula, semua orang akhir nya mau tidak mau harus mengikuti tuntutan penggunaan teknologi karena satu-satunya alternatif yang dapat dilakukan agar istilah new normal atau kebiasaan baru ditengah pandemi ini dapat disesuaikan dengan baik tanpa menimbulkan efek-efek sosial yang negatif. Tidak hanya memikirkan dampak Negatif yang ditimbulkan oleh pandemi ini, tetapi ada hikmah yang terjadi didalamnya. Upaya gerakan untuk membiasakan bahwa memang teknologi harus digunakan dalam proses demokrasi electoral. Tidak hanya di kaangan peserta, penyelenggara juga yang paling penting adalah masyarakat pemilih.
Berdasarkan pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan selama Pilkada 2020 berlangsung, tidak semua pasangan calon berkampanye secara daring. Pasangan calon yang sudah memanfaatkannya antara lain calon walikota dan wakil walikota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakoso. (Eri, 2020).
Bentuk kampanye virtual lain dilakukan Paslon Walikota Surabaya Jawa Timur Eri Cahyadi-Armuji. Ada tiga bentuk kampanye daring yang dilakukan, yakni bilik sambat daring, cangkrukan daring dan Tanya jawab di media sosial. Adapun kampanye di mesos dilakukan dengan membuat video pendek tentang program kerja serta pelibatan jasa pemberi pengaruh (influencer).
Efektivitas kampanye daring dinilai cukup bagus berdasarkan interaksi dengan calon pemilih. Aplikasi yang bisa dimanfaatkan untuk kampanye daring antara lain zoom, google meet, face book, istagram, youtube dan whatsapp.
Selain itu Paslon Walikota Tangerang Selatan,, Banten, Muhammad Rahayu Saraswati-Dojohadikusumo, menilai kampanye daring cukup efektif. Peserta diskusi atau ngobrol daring justru lebih bebas bertanya serta membrikan kritik, ide dan masukan kepada paslon.

Berdasarkan pengawaan Badan Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 10 hari pertama masa kampanye (26 September-5 Oktober 2020) kampanye daring hanya dilakukan pasangan calon di 37 Kabupaten/Kota dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Bawaslu tidak mendapati kampanye dengan metode daring di 233 Kabupaten/Kota. (Bawaslu, 2020)
Berdasarkan hasil jejak pendapat Litabng Kompas, 2-5 Oktober 2020 yang melibatkan 514 responden di 34 Propinsi masyarakat cenderung setuju dengan penerapan kampanye daring guna menghindari penyebaran covid 19. (Litbang Kompas, 2020). Berdasarkan hasil penelitian 63,4 persen responden menyatakan setuju jika kampanye pilkada dilakukan secara daring karena dinilai bisa menghindari penularan covid 19.

Menurut Direktur Eksekutip Charta Politika Yunarto Wijaya (2020), kampanye daring merupakan terobosan bagus untuk memperbaiki format kampanye konvensional yang menhambaurkan uang, seperti konser music. Padahal efektivitas acara meriah tersebut dari sisi electoral juga kecil.
Dalam pandemic passion dituntut kreatif berkampanye agar kegiatan kamanye tidak melanggar protocol kesehatan. Opasi yang dipilih adalah pertemuan terbatas, pembagian selebaran, dan optimalisasi kampanye daring. Untuk kampanye di ruang maya platform yang cukup efektif digunakan di Indonesia saat ini, namun jumlah yang menggunakannya masih sangat terbatas baik di perkotaan maupun di pedesaan.
Alasan para calon tidak menggunakan kampanye daring sebagai bentuk informasi menyampaikan ide, karena kampanye daring hanya bermanfaat untuk pengenalan saja. Untuk sampai pada level mempengaruhi pilihan, masih lebih efektif (metode) komunikasi langsung karena bisa menyentuh sisi emosional pemilihan. (Yunarto, 2020).
Menurut Sukmajati (2020) kreaativitas paslon mulai diuji saat melakukan kampanye di masa pandemic covid 19, namun pemanfaatan teknologi paling banyak digunakan untuk kampanyae satu arah dengan menggunakan konten di media sosial, belum banyak kampanye daring dua arah.
Pada dasarnya KPU telah menganjurkan kepada semua paslon Pilkada Gubernur dan Bupati/Walikota bahwa dalam kampanye di media sosial diwajibkan mendaftarkan semua akun media sosial beserta pengelolaannya yang digunakan selama kampanye. Untuk pemilihan gubernur dibatasi 30 akun, sedangkan untuk pemilihan Bupati/walikota 20 akun. Namun hingga bulan Oktober 50% para Paslon tidak menyerahkan daftar akun media sosialnya ke KPU (Dewa, 2020).
Berdasarkan kondisi yang ada ternyata masih banyak Paslon Pilkada tidak menggunakan kampanye daring, dan kebanyakan memilih tatap muka dengan batasan 50 orang dalam merekrut suara terhadap pasangan calon serta membagi-bagikan berbagai APK dan sebagainya secara langsung kepada masyarakat.

KESIMPULAN
Kampanye Daring merupakan salah satu bentuk media informasi yang dapat dimanfaatkan setiap Paslon dalam Pilkada 2020 untuk menyampaikan ide-ide pikiran kepada masyarakat.
Kampanye daring memiliki kelebihan yang tidak menggunakan banyak biaya dan dapat bebas berinteraksi antara masyarakat dengan paslon dalam Pilkada 2020.
Mayoritas Paslon Pilkada Gubernur dan Paslon Bupati/Walikota belum mampu memanfaatkan kampanye daring dalam Pilkada 2020 dengan alasan kampanye daring hanya terjadi dua arah dan kurang menyentuh pada masyarakat tentang ide dan visi misi calon.

KEPUSTAKAAN
Abdul Muhaimin, Pemanfaatan Teknologi Informasi Jadi Keniscayaan Dalam Penyelanggaraan Pemilihan, Jakarta : Pikiran Rakyat Com. 2020
Dian Dewi Purnamasari, KPU Optimalkan Penggunaan Teknologi Informasi Saat kampenye, Kampanye di Masa Pandemi, Jakarta : Kompas, Oktober 2020.
Riasetiawan, Mardhani, 2008, Tinjauan Teoritis Sistem Informasi, diakses tanggal 5 Januari
Hendri Subiakto, Dukungan Kominfo Untuk Sukseskan Pilkada di Tengah Pandemi, Staf Ahli Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa. 2020.
M.Amin, Pilkada di Tengah Pandemi adalah Sejarah, Ponorogo, KPU
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, 2020, Paslon Wajib Melaporkan Akun Media Sosial ke KPU, Jakarta : KPU.
Yunarto Wijaya, 2020, Efektivitas Pelaksanaan Kampanye Daring, Jakarta : Bawaslu.
Sukmajati, 2020, Kampanye Daring Sebagai Salah Satu Alternatif Kampanye Pilkada Masa Pandemi covid 19, Jakarta : Bawaslu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.