Medan, TransNusantara.co.id- CS tak menyangka ia akan ditangkap polisi pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 19.00 WIB. Saat asyik menulis nomor tebakan pelanggannya, tiba-tiba sejumlah polisi menahannya.
Warga Jalan Garu II A ini pun pasrah dibawa ke Polsek Medan Baru. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti lima lembar kertas berisi nomor judi kim, buku tulis, pulpen, dan handphone dan uang Rp70 ribu.
“Tersangka ditangkap di Jalan Garu II Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Kamis (4/2/2021).
Kepada polisi tersangka mengaku mendapat keuntungan 20 persen dari omset yang diperolehnya dari setiap kali putaran. Sementara uang penjualannya disetor kepada sub agen yang saat ini masih diburu polisi.
“Tersangka saat ini ditahan dan dikenakan pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup Kanit.
(Edrin)