Medan, Transnusantara.co.id- S dan WF kini harus berpisah dari keluarganya. Keduanya tak bisa lagi tidur di kamar mereka. Pasalnya dua sohib ini ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu.
Ceritanya, Kamis (21/1/2021) lalu, S (43) warga Jalan Karya Tani Gg Sepakat Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor dan WF (34) warga Jalan Sumber Utama Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas baru saja membeli sabu paket hemat.
Rencanannya sabu yang dibeli patungan itu akan mereka pakai bersama disebuah tempat.
Namun ternyata rencana itu buyar saat sepeda motor Yamaha Vega BK 6131 MV yang mereka tumpangi dihentikan beberapa orang Tekab. Tak bisa lagi mengelak, keduanya pasrah saat digeledah polisi.
“Dari kantong jaket tersangka S ditemukan narkotika jenis sabu dalam plastik klip kecil transparan,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Jumat (12/2/2021).
Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Saudara Gg Mesjid Lama Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.
Menurut Irwansyah, sebelumnya polisi mendapat informasi ada transaksi sabu. Ia pun menugaskan timnya menyelidiki informasi tersebut.
Sekitar pukul 16.00 WIB, terlihat kedua tersangka melintas. Tak buang waktu, sepeda motor dihentikan dan keduanya digeledah.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku baru membeli sabu dari seseorang seharga Rp100 ribu. Sabu itu hendak mereka pakai berdua.
“Mereka beli patungan, mau dipakai,” kata Kanit lagi.
Kini keduanya terpaksa tidur di sel Mapolsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kita masih lakukan pemeriksaan dan penyidikan,” tandas Irwansyah. (Edrin)