MEDAN, Transnusantara.co.id – Anggota Komisi II DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan mengapresiasi Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan yang membongkar dugaan korupsi dalam kasus pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019.
“Kita apresiasilah kinerja penyidik yang mengungkapnya akan tetapi jangan hanya di Puskemas Glugur Darat saja, Dinas Kesehatan Kota Medan serta rumah sakit atau puskesmas yang menerima harus diperiksa juga untuk memastikan dana tersebut tepat sasaran,” ucap Wong kepada wartawan melalui telephon selulernya, Sabtu (20/2/2021).
Lanjut Wong, setelah membaca informasinya di salah satu Media Online, kaget juga dan fantastis potensi kerugian negara hingga Rp 2,7 Milyar.
“Supaya memberikan efek jera, kita meminta agar semua yang terkait penyaluran JKN ini harus semuannya diperiksa, angka potensi kerugian negaranya tidak bisa dianggap enteng. Terlebih dana tersebut untuk orang miskin atau prasejahtera,” ungkapnya.
Masih dalam penuturan Wong menegaskan, harus ada pertanggungjawabannya secara hukum karena menyangkut uang negara untuk masyarakat yang membutuhkan perawatan medis. Dan harapannya, pihak wakil rakyat siap berkordinasi dengan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi apalagi ini terkait dengan kesehatan.
Apalagi tambah Wong, pada saat Covid-19 ini, warga harus menjaga kesehatan, sehingga dana JKN yang dikucuran haruslah sesuai atau tepat sasaran.
Sebelumnya, Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah pada pertemuan silaturahmi dengan insan media di Restoran Srikandi, Merdeka Walk Medan pada Jumat (19/02/21) membenarkan telah menetapkan tersangka kepada Bendahara Puskesmas Glugur Darat EW dengan surat penetapan No.02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 4 Februari 2021. (PS)