MEDAN,Transnusantara.co.id –Masih banyak masyarakat Kota Medan belum mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan (BPJS) gratis dari pemerintah, akibatnya masyarakat terutama warga miskin, sulit mendapatkan pelayanan kesehatan ketika sakit.
Pemko Medan, telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Hal ini tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 tentang Fakir Miskin dan juga pada pasal 27 ayat 2 dijelaskan, bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dalam hal ini, DPRD Kota Medan berharap agar tahun 2022 mendatang , tidak ada lagi warga masyarakat di kota Medan yang tidak tercover BPJS Kesehatan gratis, yang anggarannya dari APBD Kota Medan, hal ini disampaikan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Rajuddin Sagala, S.Pd.I dari Fraksi PKS Kota Medan.
Rajuddin Sagala mengatakan, , BPJS Kesehatan gratis diberikan kepada seluruh warga kota Medan yang memiliki KTP dan KK asli penduduk kota Medan.
” BPJS Kesehatan gratis fasilitas kelas III diberikan kepada mereka yang sudah memiliki KTP dan Kartu Keluarga asli Kota Medan, kaya atau miskin asal mau dilayani kesehatan dengan fasilitas kelas III,” ungkapnya , Selasa (09/03/2021 ) di ruangan kerjanya.
Rajuddin menambahkan, dengan tercover fasilitas BPJS kesehatan gratis dari Pemko Medan, diharapkan, pada tahun 2022, seluruh warga masyarakat kota Medan sudah mendapatkan pelayanan kesehatan dan dapat berobat gratis.
” Siapa pun nanti sudah dapat berobat gratis dengan fasilitas BPJS Kesehatan kelas III,” imbuhnya.
Ditanya mengenai anggaran APBD Pemko Medan yang akan digunakan pada program BPJS Kesehatan gratis tersebut, APBD Pemko Medan mencukupi. ” Mudah-mudahan wabah Covid-19 ini segera berakhir, dan APBD kita mampu untuk itu.
( PS )