MEDAN, Transnusantara.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan, Ihwan Rintonga, asal fraksi partai Gerindra kota Medan akan merekomendasikan Komisi II untuk segera memanggil Manajemen RS Bunda Thamrin, Jalan Sei Batanghari Medan. Atas pelayanan buruk mereka kepada Almarhumah Annisa Afra, salah satu tenaga Pekerja Harian Lepas (PHL) di DPRD Medan ungkapnya kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Hal ini dikatakan Ihwan selesai proses pemakaman Annisa Afra (26), penduduk Jalan Jermal 12/Jalan Manunggal, merupakan pasien yang meninggal dunia di Rumah Sakit Bunda Thamrin setelah 5 hari dirawat, karena mengalami penyumbatan pembuluh darah di kepala.
Atas kejadian ini, Wakil Ketua dari Partai Gerindra ini akan segera merekomendasi Komisi II untuk memanggil pemilik dan direktur Rumah Sakit Bundha Thamrin saat RDP nanti. Guna meminta penjelasan, atas buruknya pelayanan tak berprikemanusiaan rumah sakit swasta ini kepada keluarga pasien. Diketahui, Almarhum Annisah Afra meninggal dunia di RS Bunda Thamrin pada pukul 20.45 WIB, setelah selama 5 hari dirawat karena menderita penyakit penyumbatan pembuluh darah di kepala.
Saat di singgung izin AMDAL dari RS Bunda Thamrin, Ihwan Ritongga menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi II DPRD Medan, agar benar-benar memeriksanya. “Kalau memang menyalah izin AMDAL nya, kita minta izin operasional Rumah Sakit tersebut di cabut,” tegasnya.
Amatan wartawan di rumah duka, selain masyarakat yang bertakziah, terlihat hadir Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Ihwan Ritonga, SE MM Surianto (Butong), Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Medan Hidayat Tanjung, Harris Kelana Damanik (anggota DPRD Medan), Ketua DPD Partai Gerindra Sumut, H.Gus Irawan Pasaribu. (PS)