MEDAN, Transnusantara.co.id–Warga masyarakat Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dan sekitarnya mengeluh, karena sudah tujuh tahun paret di wilayah itu tidak pernah dibenahi dan tidak dikorek. Akibatnya, air tidak dapat mengalir deras sebagaimana mestinya. Diperparah, jika turun hujan sedikit saja air menggenangi jalan.
“Kami meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan segera mengorek seluruh paret di daerahnya. Soalnya, kondisi paret di kelurahan itu nyaris tumpat karena sudah tujuh tahun belum dikorek,” kata Lurah Bantan Ahmad Huzel, S.Sos, pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Ampera Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Minggu (28/3/2021).
Dihadapan 23 kelompok perwiritan kaum ibu-ibu se-Kelurahan Bantan tersebut, Ahmad Huzel mengungkapkan, pihaknya sudah berulangkali membuat surat permohonan baik secara lisan dan tertulis kepada Dinas PU Kota Medan melalui UPT untuk wilyah Kecamatan Medan Tembung dan sekitarnya, namun hingga saat ini tidak kunjung dilakukan pengorekan.
“Upaya kita untuk supaya seluruh paret di wilayah Kelurahan Bantan dikorek namun tidak ada realisasinya. Sementara, warga saya terus mendesak. Memang, kita setiap seminggu sekali melakukan gotong royong secara manual. Ya hasilnya begitulah. Kalau pakai alat berat kan mantap,” ujarnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat Kelurahan Bantan agar sesekali membersihkan paret khusus di depan rumahnya masing-masing. “Mungkin cara seperti ini dapat menguruangi permasalahan yang ada di sekitar kita,” ungkapnya.
Disamping itu, masyarakat juga jangan membuang sampah sembarangan, karena perbuatan itu salah satu faktor penyebab banjir yang menimpah di sekitar kita dan Kota Medan. “Kalau sampah kita buang sembarangan kemudian masuk paret kan tumpat. Nah, itulah saya berkali-kali mengingatkan agar kita peduli tentang persampahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN, Edwin Sugesti, SE. MM mengatakan, masalah sampah bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, melainkan tanggung jawab bersama. “Jika masalah sampah ditumpukkan kepada Pemda maka permasalahan yang kita hadapi tidak akan kunjung selesai. Untuk itu, mari kita bergandeng tangan secara bersama-sama peduli tentang sampah,” pinta Edwin.
Masih kata Anggota DPRD Kota Medan ini, secanggih apapun alatnya dan sebaik apapun programnya jika tidak ada dukungan dari masyarakat semua itu bakal sia-sia. “Justru itu, Pemda mengharapkan dukungan semua pihak untuk menyukseskan program-program pemerintah menuju yang lebih baik,” sebutnya.
Dijelaskan Edwin Sugesti Nasution, dalam Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan jelas disebutkan apabila melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi kurungan dan denda. “Saya tidak mau hal itu diberlakukan yang terpenting masyarakat harus cerdas dalam pengelolaan persampahan sehingga lingkungan kita bersih,” ujarnya.
Kemudian, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Indra mengatakan, dalam waktu dekat Kelurahan Bantan dan Tembung akan dibangun bank sampah sehingga masyarakat bisa memilah mana yang bisa dipergunakan (daur ulang) atau tidak. “Seperti di Kelurahan Medan Deli, ” katanya.
( PS ).