Coba Kabur Saat Diringkus, Pembobol Ruko Dipelor Polisi Medan Kota

229 views

Medan, TransNusantara.co.id-Nabu (45) meringis kesakitan. Ia tak berkutik lagi setelah sebuah pelor bersarang dikaki bandit ini. Upayanya melarikan diri digagalkan polisi.

Warga Desa Air Tenang Karang Baru, Kabupaten Kuala Simpang Aceh ini memang sudah beberapa pekan dicari Tekab Polsek Medan Kota. Polisi berhasil mengindentifikasinya sebagai pelaku pencurian.

Sebelumnya Polsek Medan Kota menerima laporan dari Toni Loka (58) warga Jalan Brigjen. Katamso Dalam Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun. Ia melaporkan rukonya mengalami pencurian pada Rabu 17 Maret 2021 lalu.

“Pagi itu sekitar pukul 08.30 WIB, saya membuka toko dan naik ke lantai II. Saya kaget melihat jendela di lantai II sudah rusak. Saat saya cek barang – barang, ada barang yang hilang,” aku korban saat membuat pengaduan.

Atas laporan korban, Kanit Reskrim Iptu Marvel Stefanus memerintahkan timnya segera menyelidiki kasus ini. Tekab yang turun kemudian menggali informasi dan akhirnya berhasil mengindentifikasi pelaku pencurian itu.

Dua pekan berlalu, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku Nabu. Polisi segera mengejar pelaku yang saat itu berada di depan bekas RS Adenan Adenin Jalan Sisingamangaraja Medan.

Nabu tak bisa mengelak, ia mengakui perbuatannya. Ia pun mengaku beraksi bersama temannya, Nanda.

Bersamal Nabu, polisi mencari keberadaan Nanda di seputaran rel kereta api Jalan Sisingamangaraja dekat PDAM Tirtanadi. Nanda pun berhasil diringkus.

Kepada polisi mereka mengaku barang hasil curian dijual kepada seseorang bernama Rusdi. Kedua pelaku digiring polisi untuk menunjukan keberadaan Rusdi.

Namun saat petugas lengah, Nabu berusaha melarikan diri. Tembakan peringatan tak diindahkannya sehingga sebutir pelor disarangkan ke kaki kanannya. Ia pun terkapar.

Kedua pelaku ini ternyata residivis, artinya sudah berulang masuk penjara atas kasus kriminal. Nabu, residivis atas pencurian. Ia bahkan diketahui terlibat pencurian 5 unit televisi di Hotel Lubuk Raya. Sedang Nanda residivis kasus narkotika.

“Kedua tersangka bersama barang bukti rekaman CCTV, gunting potong, 3 helai baju bertulis Merk ABC dan 1 Helai baju bertulis Osram yang digunakan mereka saat beraksi diamankan di Polsek,” kata Kanit, Senin (12/4/2021).

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPindana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Edrin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.