Pakpak Bharat, TransNusantara.co.id-Ketua DPD LSM Garda Peduli Indonesia Kabupaten Pakpak Bharat, Agus Padang meminta Polres Pakpak Bharat mengusut dugaan pungli yang terjadi di desa Malum, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe Kab. Pakpak Bharat.
Dugaan pungli tersebut terjadi pada kegiatan pemberdayaan masyarakat sub bidang pertanian dan peternakan. Seperti yang dilansir salah satu media online, berdasarkan pengakuan penerima, warga yang seharusnya mendapat bantuan dandang untuk memasak gambir itu dikutip uang sebesar Rp 250 ribu.
Padahal, seperti yang diketahui pengadaan dandang itu bersumber dari Dana Desa Tahun anggaran 2021 pada kegiatan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub Pertanian dan Peternakan sebesar Rp 149. 850.015 untuk pembuatan 135 buah dandang.
Mantan PJ Desa Malum JRH Silalahi saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (21/9) terkesan malu-malu alias enggan membalas pertanyaan wartawan. Begitu juga dengan ketua pelaksanaan kegiatan anggaran desa, TH Berutu hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi.
Menanggapi hal tersebut Ketua LSM GPI Pakpak Bharat, Agus Padang menyebutkan jika benar, hal itu menurutnya sama saja dengan melakukan praktik pungli yang jelas-jelas menyalahi Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP. Pada pasal 423 KUHP yang menyebutkan: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain, untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran, melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun.
Bila pelaku pungli bukan aparat sipil negara, dapat dipidanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Dalam pasal ini disebutkan, “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelas Agus.
Agus juga meminta Polres Pakpak Bharat agar segera mengusut tuntas praktek-prakter pungli seperti itu, tak hanya itu pihaknya juga merencanakan akan membuat laporan atas dugaan pengutipan uang tersebut setelah mendapatkan penjelasan dari mantan penjabat kepala desa dan ketua TPKD. (Tim)