KONSEP REKRUTMEN CALON LEGISLATIF BERBASIS KOMPETENSI ILMU LEGISLATIF

156 views

Oleh: Dr. Rudi Salam Sinaga, S.Sos,. M.Si

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL)
Pakar Politik Universitas Medan Area
Joseph Victor Kalembang
Mahasiswa Magister Kazan Federal University, Russia.

 

Pendahuluan
Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Robert Michaels (1915) mengenai pengamatannya terhadap perilaku partai politik di Jerman, untuk kemudian di publikasikan melalui artikel berjudul Political Parties: A Sociological Study of The Oligarchical Tendencies of Modern Democracy. Michaels menyimpulkan bahwa praktik oligarki dalam partai politik benar-benar terjadi. Disisi lain tidak sedikit dari Ilmuwan politik memberikan perhatian yang lebih terhadap kasus demokratisasi dalam partai politik di era demokrasi modern saat ini. Fokus utama masih berkisar dalam upaya mengeliminasi sifat oligarki dan mewujudkan demokrasi dalam internal partai politik.
Oligarki adalah pola pengambilan keputusan yang bersifat eksklusif dan berada di tangan sebagian orang. Meskipun dalam konteks kekuasaan tersebut terdapat banyak pihak yang telibat serta mekanisme pengambilan keputusan yang mengharuskan keterlibatan banyak orang untuk terlibat. Dalam kehidupan organisasi modern cara kerja oligarki mengeliminasi fungsi pada struktur organisasi yang ada dengan cara menekan, meloby, mengintimidasi atau mengabaikan. Ini dapat terjadi karena oligarki selalu memiliki aktor yang berpengaruh dan instrumen pendukung dalam menjalankan tujuan.
Wacana demokratisasi internal partai politik pada negara demokrasi semakin menguat, terutama pada konteks manajemen rekrutmen calon legislatif. Banyak gagasan yang telah diajukan sejumlah ilmuwan seperti: David C. Schwartz (1969), Richard S Katz dan William Crotty (2006) yang memberikan aspek teori pada konteks rekrutmen. Pada aspek manajemen seleksi kandidat terdapat Joni Lovenduski (2016), Royce Koop dan Amanda Bittner (2011), Yael Shomer (2009), Shlomit Barnea dan Gideon Rahat (2007), Gideon Rahat dan Reuven Y. Hazan (2001), Pippa Norris dan Joni Lovenduski (1995). Ide pokok dari gagasan yang diberikan para ilmuwan tersebut mengarah pada penekanan keterbukaan dan keterlibatan anggota partai yang lebih inklusif dalam melaksanakan dan mengawasi proses seleksi setra dalam desentralisasi kewenangan di setiap tingkat organisasi partai politik.
Perkembangan wacana dan praktik demokratisasi di internal partai politik khususnya terhadap manajemen calon legislatif telah terlaksana khususnya di beberapa negara maju yang menganut sistem politik demokrasi. Sementara pada negara berkembang situasi ini hanya berkutat di tataran wacana dan diskusi. Sebagai contoh praktik kampanye yang umum di Indonesia masih mengarah pada janji atau slogan-slogan partai yang berbunyi tanpa “pungutan biaya” atau tanpa “mahar” dalam proses seleksi, sedangkan memasuki masa kampanye suasana alat peraga konvensional seperti spanduk, stiker dan billboard menjadi hiasan sepanjang jalan desa dan kota. Pada kondisi tertentu yang memungkinkan untuk mendapat atensi yang lebih dari masyarakat, akan tampak calon legislatif melakukan aksi sosial, berpidato atau bahkan sampai berkunjung ke rumah warga untuk berkenalan dan menyampaikan gagasan bila kelak terpilih menjadi anggota legislatif. Kondisi proses rekrutmen yang oligarki, tertutup dan transaksional menjadi kondisi yang sangat mempengaruhi kelak terhadap kinerja yang Korup, Kolusi dan Nepotisme.

Konsep rekrutmen calon legislatif berbasis kompetensi ilmu legislatif
Mendekati masa pemilihan umum, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian bagi partai politik dalam melakukan rekrutmen terhadap calon legislatifi, diantaranya adalah: 1) Kesiapan pengurus partai politik dalam menyambut pemilu dengan segala administrasi dan prosedur yang akan dilalui, 2) Ketersediaan survei sebagai “kompas” yang berfungsi memberikan arah lokasi, peluang-peluang suara dan kehendak dari calon pemilih dan 3) kehadiran panitia dalam seleksi calon legislatif.
Administrasi dan prosedur yang dihadapi partai politik pada setiap tingkat mengharuskan kehadiran suatu tim yang terdiri dari personil-personil yang mampu memahami prosedur administrasi serta prosedur kepemiluan. Tim administrasi yang terdiri dari kolaborasi pengurus partai bersama dengan mantan anggota komisi pemilu dan mantan badan pengawas pemilu penulis anggap menjadi komposisi yang sempurna untuk menangani situasi ini. Pencarian tim Survei yang dilakukan secara terbuka bagi publik akan mengundang sejumlah ahli dibidang survei politik dengan beragam latar belakang, konsep dan variasi rancangan anggaran. Efisiensi anggaran survei dan kemurnian hasil survei menjadi keuntungan bagi partai politik dalam menerapkan strategi lanjutan pasca-survei politik. Penetapan tim survei dengan sistem pendaftaran lelang terbuka memberikan keuntungan bagi partai untuk menjelaskan jati diri partai yang demokratis serta sikap profesionalitas sebagai aktor politik kepada publik. Keberadaan panitia tim seleksi yang direkrut secara terbuka dengan komposisi pengurus partai dan ilmuwan politik akan bermanfaat untuk membangun persepsi demokratis dalam internal partai politik dan menjaga kualitas calon legislatif.
Maka dari itu Konsep rekrutmen calon legislatif berbasis kompetensi ilmu legislatif dapat diwujudkan dengan beberapa tahapan yakni: 1) pembentukan panitia seleksi yang bersumber dari kombinasi pengurus partai dan ilmuwan politik. Tahap ini berfungsi untuk memastikan bahwa pengurus partai mencalondakn diri, memenuhi kriteria yang sesuai dengan aspek keilmuan, prosedur dan administrasi. Fungsi ilmuwan politik untuk mengelaborasi tingkat pengetahuan calon legislatif terhadap ilmu kelegislatifan, dan kriteria penilaian kelulusan perlu disepakati tanpa mengurangi esensi dari akar keilmuan atau pengetahuan yang terkait. Indikator penilaian meliputi pengetahuan ilmu kelegislatifan, prestasi dan jaringan sosial politik yang melekat pada seorang calon legislatif. 2) penetapan daerah pemilihan bagi setiap calon legislatif di tetapkan berdasarkan intensitas jaringan sosial politik dan ekonomi dari calon legislatif yang mengikuti seleksi. 3) adanya pemetaan ketersediaan calon legislatif di setiap daerah pemilihan dan kuota calon legislatif perempuan. 4) pembekalan ilmu kelegislatifan bagi calon legislatif yang terpilih dalam pemilu oleh partai politik.

Penutup
Berdasarkan dari penjelasan yang telah dipaparkan, penulis menarik kesimpulan bahwa objek utama dalam manajemen rekrutmen calon legislatif adalah desentralisasi otoritas partai, keterbukaan, ketersediaan calon yang berkualitas yang ditandai dengan kapabilitas calon untuk memiliki basis keilmuan legislatif serta berpeluang terpilih dalam pemilu. Hal ini merupakan salah satu faktor yang berlaku baik di negara maju maupun negara berkembang. Letak perbedaan hanya terdapat pada komitmen dan kemampuan dari partai terkait untuk mewujudkan sistem yang berjalan secara beriringan dengan mekanisme rekrutmen melalui manajemen calon legislatif berbasis kompetensi ilmu legislatif. Di lain sisi Ilmu legislatif dapat di peroleh dari berbagai sumber seperti materi perkuliahan formal yang umumnya didapatkan di perguruan tinggi, sekolah legislatif yang dimiliki oleh partai, belajar mandiri melalui diskusi dengan tenaga ahli legislatif dan anggota legislatif.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.