Mulia Syahputra Nasution Minta Kepling Dampingi Warga Miskin Daftar DTKS

Medan – Pemko Medan melalui Kepala Lingkungan (Kepling) harus peduli mendampingi warga ke kantor Lurah untuk terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Masyarakat harus diedukasi agar mendapat pemahaman syarat mendapat bantuan sosial (bansos) dengan skala prioritas.

“Saat ini, banyak masyarakat miskin yang tidak mendapat bantuan apa apa bahkan tidak tahu informasi soal ketentuan mendapat Bansos itu. Untuk itu, Kepling harus peduli sama warganya dan yang tahu soal kondisi ekonomi warganya,” ujar Mulia Syahputra Nasution SH MM, Senin (29/1/2024).

Ditambahkan Mulia Syahputra Nasution SH MM yang saat ini tercatat sebagai Caleg DPRD Medan Partai Gerindra No Urut 4 dapil V meliputi Kecamatan Medan (Johor, Maimun, Polonia, Selayang, Sunggal dan Tuntungan). Karena ketidaktahuan informasi, dampaknya banyak warga miskin tidak mendapat bantuan dan sering bantuan tidsk tepat sasaran. Akhirnya sering menimbulkan keributan karena terjadi kesenjangan sosial.

Pada kesempatan itu, Mulia Syahputra, mendorong warga agar proaktif dan kritis dan jangan ketinggalan. “Bagi warga yang benar tidak mampu supaya melapor langsung ke kantor Lurah dengan membawa KK dan KTP pada Tanggal 15 sd 25 setiap bulannya. Disana akan di daftar masuk DTKS dan tentu melalui musyawarah Kelurahan,” ujar Mulia seraya menyebut masyarakat juga harus mengikuti prosedur.

Saat ini kata Mulia, Pemko Medan sudah sangat peduli untuk membantu warga kurang mampu. Seperti program pendidikan untuk anak putus sekolah. Saat ini Pemko Medan sudah merekrut warga putus sekolah untuk sekolah kembali.

“Ada sekitar 1.357 orang warga yang putus sekolah dan disekokahkan kembali. Berikut dibantu Rp 1,5 juta pertahun. Jadi tidak ada lagi warga Medan yang putus sekolah,” terang Mulia.

Sebelumnya saat sosialisasi, Mulia mendapat aspirasi dari warga Kelurahan Kampung Baru, tidak pernah mendapat bantuan pada hal benar benar warga kurang mampu. Warga mengeluhkan, kondisi ekonomi yang sulit butuh bantuan untuk biaya makan apalagi keperluan anak sekolah.

Diketahui, adapun acara sosialisasi Perda yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Hadir saat sosialisasi, mewakili Kecamatan Medan Maimun Doli Yususf Hasibuan, mewakili Kelurahan Kampung Baru Rudi Faisal Lubis, mewakili BPJS Fery Oliver Sinaga, mewakili pendamping PKH Ratu Afienny, tokoh masyarakat, dan ratusan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.