Saat Dikonfirmasi, Pangulu Nagori Bandar Rakyat Simalungun Tidak Tau Nama Pejabat PPTK Terkait Proyek Tembok Penahan Drainase di Persawahan Huta I

 

Transnusantara.co.id-
Simalungun,
Proyek pembangunan tembok penahan drainase di Huta I Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara tidak transparan karena tidak memasang plang nama di lokasi proyek, akibatnya Masyarakat tidak tau nama jenis pekerjaan, volume pekerjaan, nilai kontrak, sumber dana dan pelaksana proyek.

Lembaga Detektip 857 James simbolon angkat bicara tentang pembangunan pemerintah yang tidak transparan tersebut, mengingat Pemerintah Kabupaten Simalungun gencar-gencarnya melakukan pembangunan di tahun 2022, dengan sarana dan prasarana sesuai azas manfaat bagi masyarakat.

Simbolon mengatakan,, setiap rekanan atau pelaksana proyek pembangunan pemerintah harus memasang plang nama di lokasi, hal ini sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan peraturan president ( perpres) no. 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 ahun 2010 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah. Bahwa proyek yang dibangun didaerah persawahan tersebut diduga dikerjakan asal – asalan, terkait campuran semen, beserta pasangan batu, dan banyak kejanggalannya.

Hal ini terungkap saat tim lembaga detektip 857 bersama tim wartawan survey ke lokasi melihat kondisi proyek tembok penahan drainase di Huta I Nagori Bandar Rakyat,, Rabu, ( 3/8/2022 ).

Terkait hal itu, dilakukan konfirmasi kepada Kepala desa/nagori Bandar Rakyat ( Gimson Manik ).
Ketika ditanyakan Pejabat Pelaksana Teknis K egiatan ( PPTK )P3A beliau tidak tau siapa namanya. Oleh karena itu perlu diklarifikasi apakah ini ada unsur kesengajaan baik dari pihak PUPR kabupaten maupun rekanan kontraktor.
Sumber : Lembaga Detektip 857
( H.A. Nababan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *