Penanganan Kasus PT DNS Kebun Bukit Udang Padang Lawas Sumut Jalan Ditempat, Ketum DPP LSM TERKAMS Desak Kejati Sumut Tegakkan UU no 39 Tahun 2014

 

TransNusantara.co.id-

Medan,

Kasus PT DNS Kebun Bukit Udang di Padang Lawas Sumatera Utara belum menemui titik terang terkesan lamban padahal laporan  kasus tersebut sudah diterima  Kejaksaan Agung di Jakarta 6 bulan lalu.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyrakat Terima Keluhan dan Aspirasi masyarakat (LSM.TERKAMS) Samsul Bahri Hasibuan. ST, Mendesak kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk menegakkan  UU no 39 tahun 2014.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP LSM Terkams, Samsul Bahri Hasibuan, ST, kepada Trans Nusantara, Selasa ( 31/01/2023 ) di kantor DPP Terkams  di Medan, setelah  melakukan  pertemuan  dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, jumat ( 27/01/2023 ) diruang  Kasi (kepala seksi C), yang diterima oleh Sahron Hasibuan.

”  Kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menaikkan kasus PT. Damai Nusa Sekawan kebun Bukit Udang ke tingkat penyidikan, yang sebelumnya telah dilaporkan kepada kejaksaan agung dengan nomor : 42/b/DPP/LSM TERKAMS/SU/VI/2022 Tanggal 02 juni 2022, karena diduga perusahaan tersebut menyalahi peraturan,” ujarnya.

Ketua DPP LSM Terkams, Syamsul Bahri, Hasibuan ST didampingi Sekretaris Umum, Solihin Rambe, ST ( memegang berkas ) usai melakukan pertemuan dengan pihak Kejati Sumut ( 27/01/2023.) Di Kantor Kejati Sumut di Medan.

 

Lebih lanjut dia menjelaskan, sejak berdirinya perusahaan hingga saat ini warga masyarakat  belum pernah menerima plasma, padahal jelas semangat pembangunan perkebunan oleh perusahaan dan masyarakat  berdasarkan UU no 39 ,dimana ada hak plasma masyarakat didalamnya, namun  selama sekitar hampir 30 tahun perusahaan beroperasi, plasma masyarakat hanya isapan jempol semata.

Selain itu menurutnya, perusahaan tersebut diduga merampas tanah adat masyarakat, karena  keterangan dari berbagai instansi pemerintah sudah sangat jelas tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan, yakni ukuran lahan yang dikuasai dan diusahai selama ini.

Ketidak singkronan tersebut, merugikan negara dalam hal penerimaan pajak. sehingga patut diduga adanya pengemplangan pajak bumi dan bangunan selama berdirinya perusahaan diatas tanah adat masyarakat dari enam desa.

Untuk itu diharapkan, pemerintah terkait khususnya Kejaksaan tinggi Sumatera Utara supaya segera merealisasikan plasma bagi masyarakat dan memproses hukum dugaan adanya pengemplangan pajak.

” Untuk diketahui bahwa HGU lahan perkebunan tersebut masih dalam usulan perpanjangan lantas pajaknya selama beberapa tahun ini  dibayarkan atau tidak ?,” Ungkapnya.

Sekretaris Umum DPP Terkams,  Solihin Rambe.ST, mengatakan, pertemuan dengan pihak   Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dihadiri oleh Ketum DPP Terkams, Syamsul Bahri, ST Hasibuan, Sekum DPP Solihin Rambe ST, ketua DPD Terkams Sumut Sumber H. Simbolon.ST, ketua DPC Terkams Padang Lawas (palas) Kawa kelvi Hasibuan, wakil ketua DPC Palas Ali Akbar, serta ketua kelompok Tani Mananti Saroha Saleh Idris Harahap.

Solihin menjelaskan, pertemuan cukup hangat banyak  fakta fakta terungkap antara lain tidak singkronnya antara data dengan keadaan di lapangan, dan kami  juga memberikan beberapa solusi atau usulan terkait langkah penyelesaian permasalahan ini.

Sementara itu, ketua DPC Terkams Palas, Kawa Kelvi Hasibuan mengatakan, pengurus LSM Terkam dari Padang Lawas  yang ikut  pertemuan dengan Kejatisu, sebanyak tiga orang salah satunya  adalah ketua kelompok Tani desa Mananti Saroha, merupakan desa  pemilik lahan terluas yang dikuasai oleh pihak perusahaan.

Kesimpulan sementara  kemungkinan  akan melaporkan ketua dan pengurus kelompok Tani selaku penerima manfaat dari perusahaan  yang disampaikan oleh pihak PT. DNS. Sebab dari hasil investigasi, kelompok Tani tersebut tidak ada kaitannya dengan kebun Bukit udang dan berada disekitar  lima kecamatan dari lahan perkebunan Bukit Udang.Sehingga apa yang disampaikan pihak perusahaan PT DNS terkesan mengada ada dan untuk mengelabui petugas saja.

Sumber : DPP LSM Terkams.

( Red/PS ).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *