Medan, TransNusantara ; Pembangunan Gedung Supermarket Kemang Indah pasar buah yang berada di Jalan Sisingamangaraja penuh kejanggalan, diguga tidak sesuai dengan izin bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Medan.
Pembangunan gedung tersebut dari awal kita pantau pengerjaannya, sekarang sudah beroperasi. Plaza Pasar Buah Kembang Indah tersebut berada di lingkungan pasar warga, diduga belum ada izin dari masyarakat setempat kata Adi Lubis kepada awak media di Medan, ( 17/2/2024 ).
Terkait hal ini, LSM Penjara Sumut telah menyampaikan surat kepada pengembang/pemilik bangunan Super Market Kemang Indah pasar buah, namun tidak dibalas.
Seperti di ketahui syarat utama dalam mendirikan plaza maupun hotel yakni : Pertama, tidak boleh berada di lingkungan pasar penduduk,
Kedua, dalam hal mendirikan plaza tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional.
Ketiga, dalam hal mendirikan plaza atau hotel tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah.
” Ketiga syarat utama tersebut belum sepenuhnya kami pantau, yang kita pantau hanya dugaan penyalahgunaan izin bangunan, ” kata Adi.
Berdasarkan IMB/PBG yang dikeluarkan pemerintah, bangunan gedung supermarket Kemang Indah pasar buah tersebut hanya 4 tingkat tapi ternyata dibangun lebih dari empat tingkat.
Berkaitan dengan hal tersebut diminta kepada Pemerintah Kota Medan agar menindak tegas pemilik bangunan yang diduga telah melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Walikota Medan Bobby Nasution pernah mengungkapkan, ” tidak boleh satu pun bangunan di Kota Medan tanpa izin, apabila ditemukan harus dirobohkan.”
” Perkim pernah.mengatakan kepada kita, seluruh bangunan bermasalah yang ada di kota Medan sudah di periksa, dan bagi banungan yang bermasyalah menyalahi aturan sudah diberikan surat teguran kepada pemiliknya, agar membongkar sendiri bangunannya.” Ujar Adi.
Tapi ternyata, sampai sekarang tidak ada terlihat satu pun bangunan yang bermasyalah di Medan di bongkar sendiri oleh pemiliknya, begitu juga dengan Satpol PP kota Medan tidak berani membongkar bangunan bermastalah.
Terkait hal ini, Satpol PP kota Medan.pernah mengatakan pada pihak LSM Penjara Sumut, bahwa mereka tidak berani membongkar bangunan yang telah selesai dibangun walaupun.bermasyalah, karena takut dituduh melakukan pengerusakan bangunan.
Berkaitan dengan ditemukannya sejumlah bangunan bermasyalah di Kota Medan, pihak LSM Penjara Sumut, telah menyurati Dinas terkait seperti Perkim, Walikota Medan, dan DPRD kota Medan agar di lakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ).
” Surat kami yang belum di balas, akan kita tanyakan kembali kepada DPRD kota Medan,” pungkas.Adi.Lubus, Ketua LSM Penjara Sumut.
Hingga terbitnya berita ini, pihak Pasar buah belum bisa dikonfirmasi.
( Ahmad/Trans Nusantara )