PT Budi Sukses Perkasa Diduga Berhentikan Karyawannya Secara Sepihak : LSM Penjara Sumut Surati Perusahaan

Daerah4,527 views

 

Medan, Transnusantara.co.id–  PT Budi Sukses Perkasa diduga memberhentikan karyawannya secara sepihak. Terkait hal itu Ketua  LSM Penjara Sumut, Adi Warman Lubis mempertanyakan hal tersebut dengan mengirim surat ke pihak perusahaan namun tidak direspon.

Adi Warman kecewa terhadap PT Budi sukses perkasa karena suratnya yang disampaikan pada Kamis ( 25/7/2024 ) tidak direspon oleh pihak perusahaan.

” Klien kami  bernama Dedek Anriani Nasution sudah bekerja selama 3 bulan di perusahaan ini, pengakuannya diberi gaji  oleh perusahaan hanya 2 bulan dan  di berhentikan sepihak oleh perusahaan. Karyawan tersebut  tidak masuk kerja karena sakit, dan  ijazah karyawan ini masih ditahan oleh pihak perusahaan,” ujar Warman.

Pantauan LSM penjara Sumut diduga perusahaan tersebut tidak memberikan hak-haknya kepada karyawan contohnya; BPJS ketenagakerjaan terhadap ratusan karyawan  di perusahaan PT Budi sukses perkasa yang beralamat di jl Williem Iskandar Komplek MMTC blok E no 42 Medan.

” LSM Penjara Sumut  menanyakan mengenai hak-hak karyawan tersebut dan juga terkait ijazah yang di tahan oleh perusahaan tersebut melalui surat, namun tidak ada balasan dari perusahaan.”Tegasnya.

Terkait hal ini,  Warman Lubis mengatakan, ” kasus ini  nantinya akan di bawa ke jalur hukum agar tidak ada lagi korban berikutnya,” pungkasnya.

Terkait hal ini, pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi.

( Ahmad )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *