Medan, Transnusantara.co.id– PT Budi Sukses Perkasa diduga memberhentikan karyawannya secara sepihak. Terkait hal itu Ketua LSM Penjara Sumut, Adi Warman Lubis mempertanyakan hal tersebut dengan mengirim surat ke pihak perusahaan namun tidak direspon.
Adi Warman kecewa terhadap PT Budi sukses perkasa karena suratnya yang disampaikan pada Kamis ( 25/7/2024 ) tidak direspon oleh pihak perusahaan.
” Klien kami bernama Dedek Anriani Nasution sudah bekerja selama 3 bulan di perusahaan ini, pengakuannya diberi gaji oleh perusahaan hanya 2 bulan dan di berhentikan sepihak oleh perusahaan. Karyawan tersebut tidak masuk kerja karena sakit, dan ijazah karyawan ini masih ditahan oleh pihak perusahaan,” ujar Warman.
Pantauan LSM penjara Sumut diduga perusahaan tersebut tidak memberikan hak-haknya kepada karyawan contohnya; BPJS ketenagakerjaan terhadap ratusan karyawan di perusahaan PT Budi sukses perkasa yang beralamat di jl Williem Iskandar Komplek MMTC blok E no 42 Medan.
” LSM Penjara Sumut menanyakan mengenai hak-hak karyawan tersebut dan juga terkait ijazah yang di tahan oleh perusahaan tersebut melalui surat, namun tidak ada balasan dari perusahaan.”Tegasnya.
Terkait hal ini, Warman Lubis mengatakan, ” kasus ini nantinya akan di bawa ke jalur hukum agar tidak ada lagi korban berikutnya,” pungkasnya.
Terkait hal ini, pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi.
( Ahmad )