Medan – Transnusantara.co.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, melakukan audiensi dan koordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera. Tujuan audiensi adalah untuk memperkuat sinergitas kelembagaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi khususnya pembentukan Posbankum baru di Pemerintahan Desa/Kelurahan dan merumuskan Perda Kekayaan Intelektual.
Rombongan audiensi diterima dengan baik oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara Aprillah Haslantini Siregar di kantornya pada Selasa ( 7/10/2025 ).
Kakanwil Kemenkum Sumut mengatakan diperlukan kolaborasi antar instansi untuk mewujudkan pemerataan akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Hingga saat ini telah terbentuk 3.803 Posbankum dari total 6.110 desa/kelurahan atau sekitar 62,24 persen.
“ Kami berharap dukungan Pemerintah Provinsi Sumut untuk mempercepat pembentukan Posbankum baru dan bersama-sama merumuskan Perda Kekayaan Intelektual yang akan memperkuat posisi pelaku usaha lokal di tengah perkembangan ekonomi kreatif, “ujar Ignatius Mangantar Tua Silalahi, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah.
Sebelumnya telah ada Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara tentang Pelaksanaan Penanganan Permasalahan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif di Provinsi Sumatera Utara.
Menurutnya, penyusunan Perda Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan perlindungan hukum terhadap karya serta inovasi daerah.
Sementara, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, Aprilla Haslantini Siregar, menyambut baik upaya sinergi tersebut dan menyatakan kesiapannya dan mendukung percepatan pembentukan Posbankum baru di pemerintahan desa dan Kelurahan serta merumuskan regulasi daerah yang mendukung penguatan sektor hukum dan ekonomi kreatif.
( Hisar LG )