Deli Serdang – Transnusantara.co.id – Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap 3 orang, Sabtu ( 8/11/2025 ), sekitar pukul 17.55 WIB. Ketiganya diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
3 orang tersebut adalah JP alias Nanda, 20 tahun, warga Desa Baru Kecamatan Batang kuis Kabupaten .Deli Serdang, RSN alias Ryan,22 tahun, warga jalan Kenangan Desa Baru Kecamatan Batang Kuis. Kab.Deli Serdang, dan YSN alias Yoga, 26 tahun warga Jalan Kenangan Dusun lll Desa Baru Kecamatan Batang kuis Kabupaten Deli Serdang.
Polisi menyita barang bukti empat paket plastik klip transparan berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 0,59 gram dan satu unit HP android merk vivo berwarna Hitam milik pelaku JP, dua paket plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat 1,45 gram, satu unit Hp android merk oppo berwarna hitam milik pelaku RSN, dan tiga paket plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat 0,90 gram milik pelaku YSN
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Kompol R.S Saragih, S.Sos menyampaikan bahwa Sat Res Narkoba telah berhasil melakukan penangkapan setelah menerima infomasi dari masyarakat.
“Kami mendapat infomasi dari masyarakat ada 3 orang yang dicurigai memiliki narkoba jenis sabu, kemudian personil langsung ke lokasi mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu. Kemudian. langsung membawa ke 3 pelaku ke Mapolresta Deli Serdang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut, “terang Kasat Narkoba.
Ketiga orang diduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Hisar LG).
