MEDAN, TransNusantara.co.id – DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan dan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, di Gedung DPRD Kota Medan Senin, ( 17/11/2025 ).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan itu dihadiri unsur legislatif dan perwakilan Pemerintah Kota Medan. Agenda utama rapat adalah mendengarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.
Dalam penyampaiannya, seluruh fraksi DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini diberikan setelah melalui proses pembahasan, pendalaman materi, serta harmonisasi antara legislatif dan eksekutif.
Para juru bicara fraksi menilai Ranperda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penanggulangan kebakaran di Kota Medan. Selain mengatur aspek pencegahan dan kesiapsiagaan, regulasi ini juga disebut sebagai upaya meningkatkan kapasitas pemadam kebakaran, memperbarui standar keselamatan bangunan, hingga memperjelas mekanisme koordinasi antar Instansi saat terjadi insiden kebakaran.

Pemerintah Kota Medan juga diharapkan lebih serius dalam menyediakan sarana dan prasarana pendukung, mulai dari armada pemadam, hydrant, hingga fasilitas pendukung lainnya yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan masyarakat.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, DPRD Kota Medan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong regulasi yang berpihak pada keselamatan warga dan peningkatan layanan publik.

Setelah mendapat persetujuan bersama, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Kota Medan untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Medan tahun 2025.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh, Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Para ketua Fraksi dan Komisi, ketua Badan Kehormatan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Medan, serta seluruh anggota DPRD Kota Medan, Wakil Wali Kota Medan, Sekretaris Daerah Kota Medan, para Pejabat dan Staf di lingkungan Pemda Kota Medan, sejumlah Wartawan media cetak & elektronik, serta undangan.

Foto : Wali Kota Medan.
Dalam pidatonya, Wali Kota Medan menyampaikan, penyusunan Ranperda ini menjadi suatu kebutuhan yang mendesak dan merupakan wujud nyata komitmen pemerintah Kota Medan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh masyarakat kota Medan dari ancaman bencana kebakaran.
Ranperda ini disusun dengan tujuan,
menciptakan regulasi yang komprehensif dan terpadu dalam mengatur upaya pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
Selanjutnya secara khusus saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan, khususnya kepada ketua Badan pembentukan Peraturan Daerah dan anggota Dewan yang tergabung dalam Bapemperda yang bersama-sama dengan perangkat daerah terkait yang telah membahas dengan cermat Ranperda Kota Medan Tentang Pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Kami berharap bahwa persetujuan Ranperda ini menjadi Perda akan membawa dampak positif yang signifikan, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Foto : Jusup.Ginting Suka, SE
Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar rencana induk sistim proteksi kebakaran dan penyelamatan ( RISPKP ) yaitu yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistim pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan serta rencana sistim pencegahan kebakaran ( RSCK ) yaitu seluruh aktivitas dan kondisi yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran atau memenimalkan potensi terjadinya kebakaran di kota Medan benar-benar harus dilakukan secara aktif melalui edukasi dan sosialisasi Peraturan Daerah ini nantinya kepada masyarakat kota Medan.
Tanggapan, pendapat dan saran-saran :
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan sebagai dinas terkait supaya melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kelengkapan fasilitas keselamatan kebakaran pada bangunan yang ada di kota Medan dan penerbitan serifikat laik fungsi ( SLF ) setiap gedung baru, dilakukan secara selektif dan harus berdasarkan uji kelayakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah diatur dalam PERDA.
Peningkatan infrastruktur penyediaan sarana dan prasarana yang memadai dan canggih menjadi instrumen penting dalam upaya menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat dari ancaman kebakaran. Termasuk peningkatan SDM petugas pemadam kebakaran serta ketersediaan sarana dan prasarana keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) harus tetap diperhatikan dan kebutuhannya disesuaikan dengan kemajuan teknologi yang ada.

Foto : Doli Indra Rangkuti
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Medan menyampaikan, keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan terhadap penegakan aturan sesuai dengan peraturan diatasnya.
Kami berharap dengan hadirnya Perda ini dapat menjadi dasar hukum yang komprehensif bagi upaya pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Kota Medan. Sehingga hal ini dapat mengurangi potensi bencana kebakaran yang ada di Kota Medan.
Fraksi PKS menekankan bahwa fokus utama yang harus dikuatkan pada Rancangan Peraturan Daerah ini adalah aspek pencegahan. Kami berharap kewajiban setiap gedung, terutama fasilitas publik wajib memiliki sarana proteksi kebakaran sesuai standar. Sosialisasi kepada masyarakat, terutama di pemukiman padat penduduk, juga harus menjadi perhatian penting.
Selain itu, menyoroti pentingnya penerapan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) yang mencakup terkait standar teknis dan pengawasan rutin terhadap instalasi Listrik, gas, dan sistem pendingin yang berpotensi memicu kebakaran.

Foto : Modesta Marpaung S.K.M, S.Keb
Pendapat Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, disampaikan oleh Modesta Marpaung S.KM, S.Keb
Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan menyambut baik diajukannya Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran sekaligus memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wali Kota Medan yang telah mengajukannya tepat waktu dan sangat baik.
Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda Tentang Pencegahan dan penanggulangan kebakaran ditetapkan menjadi Perda Kota Medan.
Pendapat Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Medan : Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran ini untuk disyahkan menjadi Perda Kota Medan.
Sementara itu, Fraksi Hanura – PKB DPRD Kota Medan menyebutkan Penyusunan Ranperda mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran di kota Medan adalah sebuah langkah yang sangat penting dan strategis.
Pemerintah daerah harus memenuhi standar minimal sarana dan prasarana pemadam kebakaran dengan cara mengawasi dan memeriksa sistim proteksi kebakaran di gedung dan di pemukiman, apakah sistim masih berfungsi
Fraksi Partai Demokrat menyebut Perda Tentang Pencegahan dan penanggulangan kebakaran ini sangat diperlukan dalam rangka mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran. Dengan ditetapkannya Perda ini dapat mewujudkan kesiap siagaan dan pemberdayaan masyarakat, pengelola bangunan dan SKPD terkait.
Dalam hal ini, Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju dan dapat menerima rancangan Peraturan Daerah Kota Medan, Tentang Pencegahan dan penanggulangan kebakaran untuk ditetapkan atau diundangkan menjadi Perda Kota Medan.
Pendapat Fraksi PAN – Perindo DPRD Kota Medan : Fraksi PAN – Perindo menyambut baik keberadaan Peraturan Daerah ini. Ranperda yang akan disyahkan ini akan menjadi payung hukum dalam melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Diharapkan dengan adanya Perda ini dapat menjadi landasan kuat bagi pemerintah, masyarakat dan sektor swasta, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman kebakaran.
( ps/transnusantara )
