Medan – Transnusantara.co.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Silalahi menyampaikan terkait layanan administrasi hukum melalui Radio, acara obrolan pagi di www.moveonlineradio.com, Kamis (13/11/25)
Sesi Pertama, menjelaskan mengenai Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya mengenai Perseroan Perorangan yang merupakan bentuk sederhana dari PT yang dapat didirikan oleh satu orang saja untuk menjalankan usaha berskala mikro atau kecil, dengan tujuan memudahkan pelaku usaha kecil memperoleh status badan hukum tanpa perlu notaris atau rekan pendiri.
Sesi kedua, menjelaskan mengenai Layanan Kekayaan Intelektual (KI), yang merupakan hak hukum atas hasil karya dan inovasi manusia yang memiliki nilai ekonomi.
Perlindungannya bertujuan untuk menghargai kreativitas, melindungi pencipta, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.
Kakanwil menyampaikan, di Sumatera Utara banyak mendaftarkan KI karena dapat menjadi penggerak di sektor ekonomi.
Sesi selanjutnya, Kakanwil menjelaskan mengenai OBH (Organisasi Bantuan Hukum), dimana memiliki peranan penting dalam restorative justice, sesuai dengan asta cita Presiden, melalui Pembangunan pos bantuan hukum dimana desa dan kelurahan menjadi leading sektor untuk mensukseskan hal tersebut.
‘’Apabila dari penjelasannya masih ada yang kurang dimengerti, silahkan langsung datang ke Kantor Wilayah. Kami sebagai pelayan publik siap membantu, “tutup Kakanwil Ignatius.
(Hisar LG).
