Deli Serdang, TransNusantara.co.id– Seorang warga Deli Serdang berinisial MBP ) dilaporkan ke Polresta Deli Serdang, atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga Medan Amplas berinisial ( YLG ) yang merasa dirugikan akibat pernyataan yang diduga disampaikan oleh ( MBP ).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan itu telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan. Pelapor menilai ucapan yang disampaikan terlapor telah merugikan serta mencoreng nama baiknya.
“Saya merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini bisa diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar pelapor saat dimintai keterangan, Selasa ( 25/2/2026 ) di Deli Serdang.

Salah seorang keluarga korban yang namanya minta dirahasiakan, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut. Dia menyebutkan bahwa laporan masih dipelajari dan akan dilakukan klarifikasi terhadap para pihak.
Menurutnya, Polisi akan memproses laporan ini sesuai prosedur, termasuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” kata keluarga korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor berinisial ( MBP ) belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
( Hisar LG )
