DI LOKASI HGU PERKEBUNAN PT GRUTI LESTARI PRATAMA ( GLP ) ADA KEBUN MILIK MASYARAKAT

 

Oleh : Nazri Lubis
( Jurnalis Trans Nusantara )

 

Transnusantara.co.id.
Pantai Barat Madina–

Perusahaan Perkebunan Sawit PT. GRUTI LESTARI PRATAMA ( GLP ) yang berdiri sejak tahun 2000, keberadaannya
pada saat ini mendapat
gangguan ( soterapi ) dari beberapa orang
warga masyarakat Desa Pardamean Baru
Kecamatan Natal,
Kabupaten Mandailing Natal.

Adapun gangguan itu
adalah mengenai lokasi
HGU perusahaan perke
bunan sawit tersebut tumpang tindih dengan kebun warga masyarakat Desa Pardamean Baru
Kecamatan Natal.

Trans Nusantara sedang mewawancarai Manager PT Gruti Lestari Pratama ( GLP ) SUWARDI dikantornya. Pihak Kebun menyerahkan uang pembayaran GRTT kewarga masyarakat yang kebunnya diserahkan kepihak kebun.( Foto: TN/Nazri ) 14/11

Berkenaan dengan hal tersebut, Sabtu ( 13/11/2021 ),
Transnusantara mengkonfirmasi Manager PT Gruti Lestari Pratama ( GLP )
Suwardi di kantor perkebunan tersebut.

Suwardi mengatakan, bahwa, memang benar
ada terdapat tumpang
tindih lahan HGU
Perkebunan dengan
kebun masyarakat, yang lokasinya di daerah per
batasan dengan Desa Pardamean Baru.

Lebih lanjut dijelaskan,
pada saat ini kami sedang melakukan
pendekatan secara
persuasif ke warga
masyarakat yang mempunyai kebun di areal HGU PT. GRUTI LESTARI PRATA
MA tersebut.

Alhamdulillah kata
Suwardi (manager GLP), pada saat ini, berkisar 25 Ha telah berhasil dilakukan pembayaran ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) kepada pemilik kebun yg masuk ke areal HGU perkebunan
PT. GLP.

Insyaallah kedepannya
kami berkeyakinan
masih ada warga masyarakat yang kebunnya akan dilaksanakan GRTT
sesuai Peraturan
Pemerintah yang telah ada.

Sementara itu, salah
seorang Tokoh Masyarakat wilayah Pantai Barat Mandailing Natal
yang sangat peduli dengan perkembangan daerah ini, IMYAR yang berdomisili di kota Padang, Sumatera Barat, ketika Trans Nusantara, meminta tanggapannya mengatakan, bahwa
sistim dan cara pendekatan persuasif yg di laksanakan oleh PT. GRUTI LESTARI PRATAMA (GLP) ini sangat kita dukung, kata IMYAR.

Menurutnya, apapun ceritanya tanah tersebut telah mereka tanami, namun karena lokasi itu telah di tetapkan oleh BPN
sebagai HGU Perusahaan Perkebunan,
maka langkah yang diambil oleh pihak perusahaan dengan mau melaksanakan
Ganti Rugi Tanam Tumbuh ( GRTT ) ke warga masyarakat pemilik kebun sangat bagus, dan perlu di apresiasi, sehingga
kedepannya tidak
menimbulkan keributan kata IMYAR dari Kota
Padang Sumatera Barat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *