Pembunuhan Sadis Berencana 8 Orang Sekeluarga, Dengan Cara Membakar Korban, Di Amankan Subdit III Jatanras Polda Sumut.

 

Medan – Transnusantara.co.id – Perebutan Lahan, dalam Satu Keluarga 8 orang yang menghabisi seorang penjaga lahan Darwin Sitepu (36) Ditangkap Ditreskrimum dengan Pembunuhan Sadis itu dengan cara membakar dengan bensin.

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis dan berencana dengan cara membakar seorang penjaga lahannya hingga tewas.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Dusun Huta Kering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada 2 Desember 2021 lalu.

Pembunuhan sadis, sudah sudah direncanakan ke 8 Orang ini, “jelas Tatan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK SH, Kapolres Binjai, AKBP F Ginting dan Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Kompol Revi Nurvelani di Mapoldasu, Rabu 08/12/2021.

Menurutnya Tatan Dirsan, pembunuhan yang dilakukan satu keluarga tersebut karena mengklaim lahan yang dijaga korban, Darwin Sitepu (36), warga Simpang Burah, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Sedankan korban Darwin Sitepu (36) menjaga lahan tersebut bekerja kepada seseorang berinisial A yang mengklaim juga sebagai pemilik lahan atas dasar SK Camat, sementara pihak tersangka mengklaim lahan tersebut milik nenek mereka
para tersangka mengklaim sebagai ahli waris lahan, sedangkan korban bekerja menjaga lahan tersebut, “jelas Tatan.

Karena korban tidak mau bergerak dari lahan tersebut, para tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban, hingga mereka beraksi membakar korban dengan bensin yang telah disiapkan.

Adapun ke delapan tersangka bernama, Piher Sembiring (55), warga Langka Pining, Desa Tanjun Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, berperan mengusir korban.

Indra Saputra Sembiring (42), berperan memukul korban menggunakan senapan angin ke punggung korban dan memukulnya.

Sementara tersangka Ferdi Sembiring (37), berperan menyampaikan kepada korban lahan tersebut miliknya.

Laksana Sembiring alias Ucok Kitik (26), berperan menyiram korban dengan bensin menggunakan timba dan melakukan pemukulan dengan kayu, Andrea Benyamin Sembiring (33), berperan juga menyiramkan bensin dan menembak dada korban.

Sementara, Sudarman Sembiring (25), berperan menyulut api dengan mancis dan kayu ke korban dan membakar pondok, Edi Adalvin Sembiring (33), berperan melempar batu dan meneriaki bakar dan M Ali Surbakti (39), berperan meneriaki para tersangka agar melempari korban dengan batu.

Sementara Kapolres Binjai, AKBP F Ginting menyebutkan, para tersangka nekat membakar korban karena menduga memiliki kekuatan gaib dan kebal, bahkan, sebelum membunuh korban, para tersangka terlebih dahulu ke kuburan nenek mereka

Apabila korban tidak meninggalkan lahan tersebut, mereka menghabisinya.

Korban dibakar karena adanya isu kekuatan gaib dan tidak mempan senjata tajam, maka dibakar ke kuburan neneknya, “sebut Kapolres Binjai

Disampaikan, pada Kamis (2/12/2021) pagi, korban bersama 4 temannya berada di gubuk lahan tersebut dan didatangi para tersangka.

Para tersangka meminta korban untuk meninggalkan gubuk tersebut, namun tidak dihiraukan hingga terjadi penyiraman bensin dan pembunuhan sadis itu.

Disinggung soal status lahan, Tatan menjelaskan, lahan tersebut merupakan hutan produksi terbatas (HPT). Artinya, kedua belah pihak bukan pemilik sah.

Sementara soal dugaan aksi pembunuhan sadis itu didalangi ormas, “ungkap Tatan menjelaskan.

Status lahan HPT. Tentang penguasaan dan SK Camat, akan diselidiki lebih lanjut, “pungkas Tatan.

Para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *