Perjudian Berkedok Ketangkasan Semakin Marak di Wilayah Hukum Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes

 

DELI SERDANG (Transnusantara.co.id)-

Perjudian Berkedok Ketangkasan Tembak Ikan saat ini kian marak dan kian merajela di Wilayah Hukum Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan Polda Sumatra Utara.

Kegiatan 303 KUHP (Perjudian) tersebut sungguh sangat meresahkan masyarakat .Selain meracuni keimanan judi juga dapat merusak mental serta pemikiran para Generasi Muda Bangsa Selanjutnya akibat permainan judi berkedok Ketangkasan yang diharamkan dan melanggar hukum itu, bisa menimbulkan kerawanan serta meningkatnya tindak kriminal apa bila terus dibiarkan beroperasi seolah kebal hukum oleh Aparat Kepolisian Polsek Percut Sri Tuan

Dari pantauan para Awak Media dilapangan, di Lokasi Komplek Medan Mega Trade Center (MMTC) Blok P dan Blok O terdapat beberapa Judi Tembak Ikan . Di Gang Melati 3 Jalan Rambungan 2 tepatnya dalam sebuah rumah belakang Rumah 03 berinisial Cak MN. Di Jalan Simpang Padar 7 Simpang Jodoh dalam sebuah Ruko depan Apotik Nesya. Di Jalan Pusaka Pasar 13 Tembung Desa Bandar Khalifah persisnya didalam Pos salah satu Organisasi Kepemudaan. Di Jalan Rukun Desa Bandar Khalifah dan Jalan Mandala Bay Ada dekat SPBU disinyalir permainan Judi menjamur di Wilayah Hukum Polsek Percut Sei Tuan dengan Merk Domino .

Ironis sekali bila pihak Polsek Percut Sei Tuan tidak mengetahui tumbuh suburnya judi tembak ikan di wilayah hukumnya,ketus warga kepada Awak Media .

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan Saat di konfirmasi melalui Via Whatsapp pada 29 Nov 2021 lalu mengatakan “segera akan menindak lanjuti” keresahan masyarakat percut Sei Tuan itu .

Kegiatan perjudian yang sudah meresahkan warga itu juga sudah mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala, S.Pdi dan LBH Medan Ali SH, Mhum, dalam hal ini beliau meminta agar pihak kepolisian harus berani dan sigap untuk menutup Lokasi Perjudian sekaligus menangkap bandar dan para pemain judi tersebut, tegas Rajudin Sagala .

Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor :ST/2122/X/RES.1.24/2021 tanggal : 12 -10-2021. “Tindak tegas semua Praktek Perjudian terutama yang meresahkan Masyarakat”.

Seharusnya Telegram Kapolri tersebut dapat direalisasikan oleh Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan Polda Sumatra Utara, diduga Kapolsek Percut Sei Tuan belum menjalankannya.

Kompol M Agus Setiawan selaku Kapolsek Percut Sei Tuan ketika dikonfirmasi melalui Via Whatsapp, terkait Viralnya Praktek Perjudian Tembak Ikan Merk DOMINO di Wilayah Hukumnya serta berkaitan Telegram Kapolri yang tidak diindahkan itu, Rabu (8/12/2021) terlihat enggan alias bungkam dan coba menghindar dari inceran Wartawan

Sementara Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi Mengatakan, segala bentuk penyakit masyarakat akan kita tindak”.tegas Kabid Humas Poldasu.(GN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *