Foto : Ilustrasi
Transnusantara.co.id,
Pekanbaru–
Seorang mahasiswa asal Sumatera Utara berinisial MH (24), mengaku kuliah di Mesir, ditangkap Polisi di Pekanbaru, diduga mencabuli anak perempuan berumur 6 tahun di dalam masjid di Jalan Dagang, Kampung Tengah, Sukajadi, Pekanbaru, Sabtu ( 11/12/2021 ) lalu.
“Usai mencabuli korban, pelaku menyuruh korban pulang. Korban kemudian menceritakan kepada keluarganya,” ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Senin (13/12/2021).lalu.
Mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung mendatangi ketua RT dan RW setempat untuk menceritakan kronologis kejadian.
Setelah Ketua RT mendapat laporan tersebut, kemudian mendatangi Bhabinkamtibmas Kampung Tengah, Sukajadi, bersama-sama menuju mesjid untuk menangkap pelaku.
Pelaku, ketika itu sedang berada di tempat tinggal adiknya yang jadi imam mesjid. Ia kemudian diciduk dan jadi bulan-bulanan warga saat hendak dibawa ke mobil patroli Polisi oleh keluarga serta warga.
“Pelaku sudah diamankan Sabtu kemaren, sekarang sudah ditahan,” jelasnya.
Mantan Dirpamobvit Polda Riau ini mengatakan, kasus pencabulan tersebut sudah ditangani Unit Perlindungan Perenpuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru.
“Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
( TN/Red ).
