Pengakuan Pembunuh Gadis Bagandeli: Sempat Perkosa Mayat Korban

Polri578 views

 

Transnusantara.co.id,
MEDAN,–

Dua pelaku pembunuhan seorang gadis yang terjadi Lorong II Veteran, Lingkungan VII, Kelurahan Bagandeli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, telah ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kedua pelaku yang diamankan adalah, Jefri (25) dan Muskajar (28). Keduanya berprofesi sebagai nelayan merupakan tetangga dari korban. Terkait kasus pembunuhan itu, terungkap aksi salah satu pelaku sempat memperkosa korban yang sudah tewas menjadi mayat.

Hal itu diketahui dari pengakuan Jefri. Pria yang sehari-hari sebagai nelayan ini mengungkapkan, setelah korban tewas di tangannya. Ia tidak bergegas kabur dari kamar rumah korban, namun berkesempatan untuk menyetubuhi jenazah korban.

“Sempat aku perkosa dia (korban), tapi waktu aku setubuhi sudah jadi mayat. Aku melakukan itu karena di luar kesadaran, sebab aku baru saja selesai nyabu,” akui Jefri di Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (30/12).

Perbuatan tidak senonoh itu ia lakukan sampai hasratnya terlampiaskan. Kemudian, ia bersama temannya kabur setelah membawa barang berharga milik korban.

“Sampai klimkas juga aku, setelah itu kami pergi,” ungkapnya mengisahkan perbuatannya terhadap korban.

Keduanya ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dilakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan olah TKP, ditemukan sejumlah fakta didapatkan.

“Dalam pembunuhan itu, tersangka Jefri dan Muskajar sebelumnya menggunakan narkotika jenis sabu. Mereka berniat mencari barang milik korban, kemudian mereka masuk ke rumah korban melalui jendela dan melihat korban sedang tidur,” jelas Kapolres, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Wakapolres, Kompol Herwansyah.

“Tersangka Jefri mencekik leher korban hingga berontak, lalu tersangka Muskajar membantu untuk memegang tangan korban dan tersangka memastikan korban telah meninggal dunia,” lanjut Kapolres.

Setelah itu, lanjut Kapolres, kedua tersangka mengambil kalung, Hp dan anting korban. Kemudian, tersangka Jefri sempat memperkosa tubuh korban. “Dari serangkaian penyelidikan dari sendal tersangka, keduanya berhasil ditangkap dari lokasi persembunyiannya,” ungkap Faisal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 subs 338 subs 365 dan Pasal 285. “Keduanya terancam hukuman penjara mati dan seumur hidup,” ujar Kapolres.

Perlu diketahui, tewasnya gadis bernama Fitriani dengan kondisi leher ada bekas membirat merah seperti dicekik, selain itu Hp dan cincin tunangan juga hilang. Dugaan kuat anak nomor dua dari tiga bersaudara ini tewas dibunuh.

Tewasnya korban pertama kali diketahui adiknya, LA (11) yang sontak terkejut melihat gadis itu meregang nyawa di depan pintu kamar. Kasus tersebut langsung ditangani Polres Pelabuhan Belawan dengan membawa korban autopsi ke RS Bhayangkara Medan.
( TN/ril/Arianto ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *