DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang tentang Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang, Kamis (6/1/2022) dihadiri Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan .
Pelaksanaan Sidang Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Amit Damanik , Tengku Ahmad Tala’a dan Nusantara Tarigan Silangt .
Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar pada kesempatan itu mengatakan, Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang telah mengirimkan surat kepada DPRD perihal penyampaian nama-nama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 .
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyampaikan 16 Rancangan Peraturan Daerah yaitu, Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Deli Serdang tahun 2019-2024 Kabupaten Deli Serdang, Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan menjadi kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Percut Deli . Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Rumah Susun, Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Deli Kabupaten Deli Serdang, Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD),Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Deli Serdang, Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Perangkat Desa, Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Deli Serdang atas inisiatif DPRD Kabupaten Deli Serdang meliputi Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Pelestarian Kebudayaan Lokal di Kabupaten Deli Serdang, Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Penanggulangan Narkoba, Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Maghrib Mengaji , Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Guru Sekolah Minggu, Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Pemekaran Desa, Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Penggabungan Desa, Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Tapal Batas Desa.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Deli Serdang Kumulatif terbuka meliputi , Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Pertanggungj Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021; Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022 dan Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi atas penetapan 8 Ranperda dari 16 Ranperda yang di usulkan, akan tetapi dalam rangka menyikapi perubahan kebijakan nasional yang ruang lingkupnya berkaitan dengan hal-hal perencanaan dan keuangan daerah serta penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perubahan asumsi indikator makro daerah dan untuk mengakomodir Ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi .
”Pemkab Deli Serdang menyampaikan 3 (tiga) Ranperda Prioritas dari Delapan Ranperda yang ditetapkan yaitu: Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019-2024 Kabupaten Deli Serdang, Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman”.sebut Yusuf Siregar .
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini menyampaikan ucapan terima kasih dan Penghargaan yang tulus kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan , khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Deli Serdang atas Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Deli Serdang tahun 2022, ucap Wabup. (Gun)
