Juara Pangaribuan Buron 3 Tahun, Ditangkap Saat Mencuci Mobil

 

Transnusantara.co.id,
Medan

Dikabarkan Juara PangarIbuan, setelah buron 3 tahun ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Lokasinya, Juara diamankan saat mencuci mobil di rumahnya tempat usaha pencucian mobil miliknya di Deli Serdang, Kamis 13 Januari 2022.

Data dihimpun, Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, mengatakan, Juara Pangaribuan diamankan, dan divonis 1,6 tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Dia ditetapkan menjadi buron sejak 31 Juli 2018 atau tiga tahun lebih.

Dikonfirmasi, dikutip dari berbagai sumber bahwa, Dwi menegaskan, penangkapan dalam kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) senilai Rp1,87 miliar, Juara saat itu menjabat sebagai Direktur PT Karya Bukit Nusantara.

Dalam perkara korupsi ini, ada lima orang yang ditetapkan menjadi terdakwa, yakni DRS, GN, AM, JP dan TS.

Terhadap terdakwa DRS, GN dan AM telah menjalani hukuman, sedangkan terdakwa TS masih buron.

“Perbuatan melawan hukumnya adalah pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu dan volume tidak sesuai dengan kontrak,” jelas Dwi.

Kelima tersangka ini, kata Dwi, dituntut dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.

Atas perbuatan mereka, negara mengalami kerugian berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan Propinsi (BPKP) Sumut sebesar Rp.519,5 Juta.Kerugian tersebut telah dibayarkan ke Kas Negar.

( TN/Red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *