Siswa Belum Divaksin Tetap Boleh Bersekolah, Vaksinasi Anak SD Didasari Surat Dirjen Kementerian Kesehatan RI

 

DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-

Sudah berjalan sepekan Pelaksanaan Program Vaksinasi Anak Usia 6 hingga 11 tahun dan sudah dilaunching pada Kamis (13/01/2022) lalu hingga hari ini Kamis (20/01/2022), ternyata masih terus menuai pro kontra di khalayak ramai, khususnya dikalangan para orang tua siswa.

Menanggapi banyaknya pemberitaan yang disampaikan berbagai elemen masyarakat berkaitan Vaksinasi Anak Sekolah Dasar tersebut, Kadisdik Kabupaten Deli Serdang yang dipimpin Yudhi Hilmawan SE.MM menjelaskan, pihaknya mengapresiasi semua pemberitaan yang disampaikan berbagai elemen masyarakat soal pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun di Sekolah Dasar baik Negeri maupun Swasta di Kabupaten Deli Serdang.

“Tentu semua pendapat dihargai sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab kita bersama, mencegah masyarakat tertular Covid-19 dan melindungi anak dari virus tersebut. Pendapat, kritik dan dukungan terhadap kebijakan ini dipahami sebagai kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dimiliki masyarakat,” ucap Yudhi Hilmawan .

Kadisdik Yudy Hilmawan menegaskan, pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6 hingga 11 tahun ini dilakukan terlebih dahulu dibahas dalam Rapat Koordinasi Bupati Deli Serdang, dengan Kapolresta Deli Serdang, Kapolrestabes Medan, Dandim 0204/Deli Serdang, dan Dandim 0201/Medan.

Vaksinasi anak juga didasari adanya Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Kesehatan RI tanggal 13 Desember 2021, tentang Penyampaian Keputusan Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6 sampai 11 tahun.

Di samping itu mempertimbangkan pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan Vaksin Aman bagi Anak-anak dan Halal.

Menurut Kadisdik Yudy, berkaitan tentang adanya Pernyataan pada Surat Edaran Dinas Pendidikan, No. 800/270.S.K.R/2022, tanggal 14 Januari 2022, yang berbunyi “Vaksinasi Covid-19 bagi siswa, akan dijadikan sebagai salah satu persyaratan kesiapan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka”, artinya bukan siswa yang belum vaksin tidak boleh mengikuti pembelajaran tatap muka.

“Tetapi, guna memetakan kesiapan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka. Seandainya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, menjadikan persyaratan vaksin warga sekolah, sebagai salah satu indikator sekolah diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka,” sebutnya.

Dinas Pendidikan Deli Serdang berkomitmen untuk memedomani kebijakan Kemdikbud Ristek dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Kabupaten Deli Serdang, terkait dengan Pembukaan Pembelajaran Tatap Muka.

“Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan orangtua dan mewajibkan vaksin bagi siswa usia 6 sampai 11 tahun, dengan tetap mendapatkan persetujuan orangtua untuk mencegah Penularan Covid-19. Terkait dengan dampak yang ditimbulkan pada anak yang sudah divaksin, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bertanggung jawab melalui Dinas Kesehatan,” pungkas Yudhi Hilmawan (Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *