4 Orang Anggota Pos Lantas Gebang Langkat, diperiksa di Mapolda Sumut, Diduga Lakukan Pemerasan

Uncategorized304 views

 

Transnusantara.co.id,
Langkat–

Dikabarkan oknum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, diamankan di Mapolda Sumatera Utara, atas dugaan pemerasan terhadap salah seorang penumpang kendaraan mini bus lintas Aceh-Medan, di kawasan wilayah hukum Polsek Gebang.

Dikonfirmasi, ” benar ada yang diperiksa di Polda Sumatera Utara, atas perintah Pak Kapolda,” ujar Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Sabtu (22/1).

“Perintah Kapolda Sumut agar ditangani di Polda perkaranyan,” katanya.

Data dihimpun, ada empat orang anggota Pos Lantas Gebang sudah di periksa di Polda atas perintah pak Kapolda. Kemudian Kapolres Langkat mengumpulkan semua anggota Sat Lantas untuk diberi pengarahan dan teguran terhadap anggota Sat Lantas agar jangan terulang kembali, sambungnya.

Pemeriksaan terhadap oknum tersebut berdasarkan laporan seorang warga Sehelmi, warga Lhokseumawe Aceh,  Sabtu (15/1) saat korban dalam perjalanan dari Aceh hendak menuju kota Medan mengunakan minibus.

Setiba di depan Pos Lantas Polsek Gebang tiba-tiba ada razia dilakukan sekelompok orang diduga Polisi (karena menggunakan atribut Polisi) masuk ke dalam mobil yang di tumpangi korban.

Pelaku awal diduga banpol Ari Ramadhani dengan atribut mirip polisi  memaksa korban untuk membuka sandi handphonenya, ketika pelaku melihat ada aplikasi Chip High Domino Island di Hp milik korban, seketika pelaku langsung membentak korban dengan mengatakan “Main judi kau ya?”, bentak pelaku dengan logat khasnya.

Tidak hanya itu, pelaku dengan beraninya kembali menjarah seluruh isi kantong korban dengan total uang yang saat itu ada di kantong korban senilai Rp 7,8 Juta, diduga karena dibekingi oknum Dan Pos Gebang, Banpol itu beraninya memborgol korban bak penjahat.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Propam dan SPKT Polres Langkat, di Jalan Proklamasi Nomor 53 Stabat Sumatera Utara, Selasa (18/1) dengan Nomor laporan : LP/B/54/I/2022/SPKT/ Polres Langkat/Polda Sumatera Utara.

Melansir, Antaranews.com.
( TN/Red )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *