Aktipitas Galian C Diduga Ilegal di Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Lecehkan Kasatpol PP Deli Serdang

 

DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-

Dengan terus beroperasinya Galian C diduga Ilegal di Jalan Rambutan Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, disinyalir milik Gogon Desa Sena Kecamatan Batang Kuis persis berdampingan dengan Warung Mbok Ijem milik Jurak sepertinya menantang serta melecehkan pihak Petugas Satpol PP Pemkab Deli Serdang dibawah kepemimpinan Kasatpol PP Marjuki. Pada hal kegiatan Galian C Ilegal itu sempat ditindak dan dihentikan oleh pihak Muspika setempat .

Dari hasil Observasi Awak Media dilapangan, Kamis (27/1/2022) siang, terlihat Aktivitas Pengerukan Matrial Tanah di Lahan Exs PTPTN ll masi tetap berjalan lancar tanpa hambatan seolah terkesan pihak kepolisian sengaja diam dan tutup mata .

Sebelumya Galian C Ilegal tersebut pada tanggal 21/1/2022 sudah di tindak oleh Sat Pol PP Deli Serdang bersama Muspika Kecamatan Batang Kuis. Namun anehnya kok bisa Galian C Ilegal tersebut terus beroperasi.

Ketika dikonfirmasi Awak Media, Kasatpol PP Pemkab Deli Serdang Marzuki di Ruang kerjanya menyatakan, berkaitan tentang kasus Galian C tersebut, pihaknya bener-bener sudah merasa dilecehkan . “Ujar Marzuki .

“Dalam hal ini kami akan berkordinasi dengan Pihak Kepolisian dan Pemerintah Provinsi maupun Dinas terkait untuk menindak tegas kegiatan Galian C Ilegal yang tidak memiliki ijin itu, tegas Marzuki Kasatpol PP Deli Serdang (GN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *