DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-
Kembali beroperasinya Galian C diduga ilegal di Jalan Rambutan Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sabtu (29/1/2022) siang, bukti kearoganan pihak Pengelola Galian menantang pihak Kepolisian dan Pemkab Deli Serdang. Hal ini merupakan PR buat Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji S.I.K.MM untuk menutup usaha galian yang telah merusak lingkungan tersebut.
Aktivitas Galian C ilegal itu sebelumnya sudah ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Deli Serdang bersama Muspika Kecamatan Tanjung Morawa pada 21 Januari 2022 Sore.

Tindakan Gogon selaku pengelola galian tanah yang menggunakan perangkat Alat Berat dan puluhan Dam Truck dengan menghalalkan segala cara itu, membuat Kasat Pol PP Deli Serdang Marzuki berang dan merasa dilecehkan ketika ditemui Awak Media dikantornya, Kamis (27/1/2022) siang.
“Sudah kami tutup aktivitas galian ilegal itu, kelihatannya mereka mau main kucing-kucingan sama kami dan ini sudah melecehkan Pemkab Deli Serdang ” sebut Marzuki .
Untuk.menutup atau menghentikan Galian C dimaksud, dalam hal ini Ka.Satpol PP Deli Serdang Marzuki akan berkoordinasi dengan Dinas – dinas terkait baik dari Provinsi Sumatera Utara maupun pihak kepolisian, ” .
Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Ketika di konfirmasi melalui Via Whatsapp, Rabu (27/1/2022) mengatakan, Kepolisian akan bekerja sama dengan steakholder untuk menindak lanjuti.” Ujar Kasat Reskrim .
Menanggapi seputar usaha galian ilegal yang membandel dan merusak lingkungan diseputar Kecamatan Tanjung Morawa tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online Deli Serdang (IWONDES) Putra Gunawan Sembiring di dampingi Sekjen Iwondes Edo Tarigan secara tegas menyatakan, pihak Pemkab dan Polresta Deli Serdang tidak boleh membiarkan beroperasinya usaha Galian C Ilegal di Jalan Rambutan Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa. Kegiatan itu harus segera ditutup dan Alat Beratnya disita untuk diamankan di Mapolresta Deli Serdang sebagai bukti pengerusak lingkungan yang tak sebanding dengan manfaat yang didapat masyarakat. ” Pungkas Gunawan Sembiring.
Ketua Peradi Deli Serdang Fernando Pangaribuan, SH dalam tanggapannya Minggu (30/1/2022) mengatakan, Galian C Ilegal yang disinyalir tidak mengantongi izin sudah melanggar UUD.
“Galian ini diduga tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 158 yang menjelaskan “Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana pasal 37,pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar rupiah) “.papar Ketua Peradi .(Gun)
