Kapolresta Deli Serdang Gelar Konferensi Pers Terkait Pembunuhan Seorang Wanita Warga Paluh Sibaji Pantai Labu Karena Faktor Cemburu

 

DELI SERDANG(Transnusabtara.co.id)-

Kapolresta Deli Sedang, Kombes Irsan Sinuhaji SiK didampingi Kasat Reskrim, Kompol l Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH Senin (07/02/2022) sekira pukul 11.00 Wib menggelar Konfrensi Pers terkait Pembunuhan seorang Wanita Warga Desa Palu Sibaji Kecamatan Pantai Labu berinisial IM (20) yang dilakukan anak remaja pelajar salah satu sekolah di Kabupaten Deli Serdang, Rabu (2/2/2022) lalu.

Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK dalam kesempatan paparan itu menjelaskan, awalnya korban inisial IM (20) warga Kecamatan Pantai Labu dijemput oleh pelaku inisial MSB (17) dari rumahnya untuk diajak jalan – jalan. Ketika berada di salah satu persawahan, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Namun selama perjalanan sudah terjadi cekcok antara korban dengan pelaku, keributan dipicu karena faktor cemburu pelaku terhadap korban. Akhirnya mereka pun menuju ketempat terjadinya pembunuhan itu. Dari kesepakatan mereka berdua maka merekapun melakukan hubungan badan di TKP,” ucap Irsan .

Dikatakan Kapolresta Irsan Sinuhaji, Pembunuhan ini dilakukan pelaku setelah terjadi hubungan badan antara korban dengan pelaku, setelah keduanya selesai memakai pakaiannya dengan lengkap, tiba-tiba si pelaku mendorong korban dengan kedua tangannya, sehingga korban jatuh ke dalam kubangan air. Setelah korban jatuh, pelaku juga ikut terjun ke dalam kubangan tersebut dan kedua tangan pelaku terus menekan dan mendorong korban ke dasar, kurang lebih 5 menit pada saat itu si korban juga berteriak dan melakukan perlawanan dengan mencakar dan menggigit si pelaku, Karena itu dibuktikan juga ada luka bekas cakaran di bagian tubuh di tangan si pelaku dan juga ada luka bekas gigitan korban di tangan pelaku,” jelas Kapolresta.

Dikatakan setelah kurang lebih 5 menit, si pelaku naik ke pinggir kolam memastikan bahwa si korban ini sudah tidak bergerak lagi. Kemudian si pelaku pergi kembali pulang melakukan aktivitas seperti biasa di kampung halamannya.

Dari kasus ini pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman Hukuman Pidana Mati ataupun Pidana Penjara Seumur Hidup, tegas Kombes Pol Irsan Sinuhaji (Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *