Kanwil Kemenkumham Sumut Kembali Laksanakan Penguatan dan Monev Data Hasil Survei Online IPK-IKM di Rutan Kelas II B Pangkalan Brandan

 

Pangkalan Berandan, Transnusantara.co.id –

Penting untuk meminta feedback layanan kita kepada masyarakat pengguna layanan kita, melalui pengisian survei untuk dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi membenahi layanan menuju pelayanan prima yang terbaik bagi masyarakat, “tutur Flora dalam kunjungan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pangkalan Brandan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi IPK-IKM, Jum’at, 18/02/2022.

Kehadiran Tim yang terdiri dari Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan didampingi Kepala Subbidang Pengkajian Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM Bram Gun Saulus Lumban Gaol ini, juga pernah tugas di Pangkalan Brandan, dan untuk Analis Hukum Novita Sartika diterima dengan baik oleh Kepala Rutan Kelas II B Pangkalan Brandan Erwin F Simangunsong.

Monitoring Survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) merupakan kegiatan pemantauan hasil survei IPK-IKM yang dilakukan setiap bulan untuk merumuskan suatu model intervensi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Pelaksanaan kegiatan monitoring hasil survei IPK-IKM merupakan kegiatan yang meliputi pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, perumusan model intervensi serta penyusunan laporan.

“Tujuan daripada pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan survei pada Rutan Kelas II B Pangkalan Brandan dan apabila ada kendala yang dihadapi agar dapat dirangkum dan disampaikan upaya perbaikan berupa model intervensi yang akan disusun oleh Tim Monev di Kanwil dan akan disampaikan kepada Kepala UPT dan Balitbangkumham, “ujar Flora.

“Penyelenggaraan pelayanan publik telah  dilaksanakan dengan maksimal, hanya saja kendala yang dihadapi adalah kurangnya jumlah SDM yang menyebabkan operator harus merangkap untuk menjalankan berbagai kegiatan dan aplikasi sekaligus, “ujar Erwin.

Pada dasarnya pengisian survei sangat diperlukan sebagai basis data dan dasar evaluasi pelayanan dan mengukur indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.

“Pada tanggal terakhir setiap bulannya akan dilaksanakan rekapitulasi oleh tim di Kanwil untuk seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Keimigrasian maupun Balai Harta Peninggalan dengan total sejumlah 50 (lima puluh) UPT di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Kemudian terhadap hasil survei yang dimaksud akan diadakan evaluasi dari penilaian yang diberikan oleh responden dalam hal ini penerima layanan UPT yang dimaksud. Hal ini merupakan bagian dari upaya evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang telah dilaksanakan, “ujar Flora menutup kegiatan. (Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *