Medan – Transnusantara.co.id –
Poldasu melakukan pemusnahan ratusan kilogram barang bukti (barbut) narkoba hasil dari berbagai pengungkapan, di Mapolda Sumut, Selasa Siang (19/04/2022).
Dalam Pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut, di lakukan dengan menggunakan mesin incinerator yang dipimpin langsung oleh Kapoldasu Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si.

Pada giat ini, turut dihadiri oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, dan sejumlah pejabat Forkopimda Sumut, sejumlah jajaran dari BNN, dan pejabat jajaran Poldasu lainnya, bersama Wartawan.
Kapoldasu menjelaskan, ratusan kilogram barbut narkoba tersebut, merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Poldasu, dan Satreskrim Polrestabes Medan periode waktu tanggal 4 Maret hingga 16 April 2022.
“Pengungkapan tindak pidana narkoba tersebut, merupakan sindikat jaringan Malaysia-Indonesia, khususnya Provinsi Sumut yakni dari Aceh- Tanjung Balai – Medan, “ungkap Panca kepada wartawan.
Lebih lanjut, Panca memaparkan, ratusan barbut narkoba tersebut, terdiri dari sabu seberat 233.723,48 gram, ganja seberat 31,34 gram, dan ekstasi sebanyak 6.384 butir, dengan jumlah 21 kasus.
Selain itu, jumlah tersangka sebanyak 33 orang yang terdiri dari 32 orang laki-laki, dan satu perempuan.
Diterangkannya, modus yang dipergunakan oleh sindikat narkoba itu terdiri dari berbagai macam, mulai dari menjemput narkotika di tengah laut untuk kemudian dibawa ke Tanjung Balai.
Kemudian ada juga yang membawa dengan mobil yang dilengkapi dengan tim pemantau.
Panca mengatakan, bahwa para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara lima tahun, dan paling lama 20 tahun.
Sementara pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.
Pada kesempatan ini, Panca menuturkan, melalui pengungkapan yang dilakukan maka secara estimasi untuk sabu seberat 233.723,48 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 934.896 orang, dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna.
Kemudian untuk ganja seberat 31,34 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 128 orang, dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna dan ekstasi sebanyak 6.384 butir dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 6.384 orang, dengan asumsi satu butir untuk satu pengguna.
Kemudian, Melalui pengungkapan ini, maka sekitar 941.408 orang masyarakat dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba, “ungkap Panca.
Kapoldasu Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si, didampingi Gubsu Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardi dan lainnya kini memaparkan hasil tangkapan narkoba pada Selasa Siang hari. (Hisar LG).
