Transnusantara.co.id-
Medan,
DPRD Kota Medan adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah di Kota Medan yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kota Medan, yang memiliki tiga fungsi yaitu, Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran, dan Pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Kota Medan.
Komisi III DPRD Kota Medan, membidangi :
– Asisten Ekonomi dan Pembangunan.
– Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
– Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
– Dinas Perindustrian.
– Dinas Perdagangan.
– Dinas Pariwisata.
– Dinas Kebudayaan.
– Bagian Per dan Layanan Pengadaan.
– PD. Pembangunan.
– PD. Rumah Potong Hewan.
KOMISI III DPRD MEDAN











KUNJUNGAN KERJA
Komisi III DPRD Medan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Koperasi Kota Medan, Selasa (17/5). Kehadiran Komisi III DPRD Kota Medan disambut oleh Kepala Dinas Koperasi Kota Medan Benny Iskandar Nasution, Sekretaris Hendra Ridho Gunawan, Kabid Pemberdayaan Risnata Sugiati, dan sejumlah stafnya digedung kantor Dinas Koperasi di Medan.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Afif Abdillah, dan
turut hadir dalam kunjungan itu Wakil Ketua Komisi III Ishaq Abrar M Tarigan (F-Demokrat), Sekretaris Komisi III Hendri Duin (F-PDIP), Dhiyaul Hayati (F-PKS), Mulia Nasution, Sahat Simbolon (F-Gerindra), Abdul Rahman Nasution (F-PAN), M Rizky Nugraha (F-Golkar).

Dalam rapat kerja, Pada kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah minta penjelasan Kadis Koperasi Kota Medan terkait data-data UMKM dalam pembinaan Dinas Koperasi UMKM Kota Medan.
” Pendataan UMKM ini, masih perlu ditingkatkan, terutama dimaksimalkan data-data UMKM di seluruh Kecamatan di Kota Medan ini,” ujar Afif
Dia juga meminta agar produk UMKM mendapat prioritas untuk dipromosikan melalui media online. Hal ini dilakukan agar pemasaran produk UMKM bisa terbantu. “Mereka harus dilindungi, dan produk UMKM ini harus bisa dipromosikan melalui toko-toko online seperti Lazada, toko pedia dan lainnya. Pasca Pandemi, produk UMKM ini harus disokong dan dilindungi. Kita ingin ekonomi kita bangkit dan semua unsur harus berkontribusi,” pinta Afif Abdillah yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan ini.

Sementara itu, Anggota Komisi III lainnya Dhiyaul Hayati mengungkapkan, banyak pedagang menemui dirinya menyampaikan keluhan, khususnya pedagang mikro. Mereka mengaku belum mendapat perhatian dari pihak Dinas Koperasi UMKM Kota Medan. Berbeda dengan pedagang yang ada di Padang, Sumatera Barat.
Berdasarkan pengalamannya di Padang, di sana pedagang memiliki petugas pendamping di setiap kelurahan satu orang yang didanai melalui APBD.
“Tugas mereka mendata di setiap kelurahan berapa banyak pedagang mikro di sana. Kemudian pedagang difasilitasi didampingi untuk mendapatkan pembinaan. Bahkan di sana dibuat koperasi untuk memudahkan pedagang menambah modal usaha,” ujar politisi PKS.

Menurutnya, usaha mikro tersebut perlu didukung dan dibina karena dapat mengentaskan kemiskinan.
” Diharapkan masyarakat miskin kota ini bisa berkurang dengan didukungnya usaha UMKM tersebut,” ujarnya.
Mulia Sahputra Nasution dari Fraksi Gerindra menyoroti realisasi pembinaan dan pelatihan terhadap pelaku UMKM dibawah binaan Dinas Koperasi Kota Medan. Selain itu, sinkronisasi dan kerjasama dengan Pemprop SU dan pemerintah pusat, terkait pembinaan dan pengembangan UMKM di Kota Medan.
Kadis Koperasi UMKM Kota Medan Benny Iskandar Nasution mengungkapkan data UMKM yang tercatat di Dinas Koperasi Kota Medan untuk jenis usaha mikro 0 hingga Rp.50 juta jumlahnya sebanyak 22.213, mikro 0 sampai Rp100 M sebanyak 5.447, usaha kecil Rp1 hingga Rp. 5 M jumlah data sebanyak 103.
Menurutnya, saat ini jumlahnya sebanyak 27.753 UMKM. Namun hingga minggu kemarin kita sudah mendapat data 35 ribu UMKM di Kota Medan menjadi binaan kita. Syarat pendaftaran jadi binaan Diskop sudah dipermudah. Mereka tidak perlu lagi datang ke kantor dinas. Sejak Januari 2022 kita sudah membuka website tersendiri Dinas Koperasi UMKM Kota Medan. Untuk mempermudah pelaku usaha UMKM mendaftar, cukup ke kepling kelurahan setempat, kecamatan, baru ke Dinas Koperasi.
( TN/PS )
