Transnusantara.co.id-
Medan, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (LSM TERKAMS), melayangkan surat kepada Jaksa Agung RI , di Jakarta terkait dugaan
Perusahaan CV SOSA INDAH Sekarang Menjadi PT. Damai Nusa Sekawan Nagargar (PT. DNS) yang tidak patuh terhadap UU RI No. 39 Tahun 2014. Surat tersebut dikirimkan melalui PT. POS,jalan Balai Kota Medan, pada Senin, ( 01/06/2022 ).
Sebelumnya Ketua DPC LSM Terkams Padang Lawas, Sumut, Kawa Kelvi, Sekretaris Ali dan Advokasi Hukum dan Ham M. Dayan Hasibuan, mengunjungi Kantor Sekretariat DPP LSM Terkams Jln. Asoka Psr I No. 139 B Asam Kumbang Medan, pada Senin, (30/05/2022), melaporkan, adanya sejumlah masyarakat di Kab. Palas dan sekitarnya tidak mendapatkan Hak Plasma dari CV SOSA INDAH sekarang PT. Damai Nusa Sekawan Nagargar (PT.DNS).
Warga masyarakat yang menuntut haknya, tepatnya 25 Agustus 2022, yang lalu, sempat ricuh dengan Aparat Kepolisian (Brimob).
Brimob tersebut diduga di turunkan oleh pihak perusahaan.
Dalam peristiwa itu, terdapat Korban Jiwa 1 (satu) Orang Meninggal Dunia dan belasan orang mengalami luka-luka.
Selain itu, ada warga yang ditahan oleh aparat, karena menuntut Hak Plasma sebagai Masyarakat sekitar.

Sampai saat ini kasus tersebut, tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh Kepolisian, sehingga
masyarakat menganggap HAM tidak berlaku di Kabupaten Padang Lawas.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM TERKAMS) DPC Kab. Padang Lawas, sebelumnya menerima Pengaduan Masyarakat di Kantor Sekretariat Jln. Lintas Riau No.36 Sigala-Gala Desa Bulu Sonik Kec Barumun Kab. Padang Lawas langsung di terima Ketua Kawa Kelvi dan Advokasi Hukum dan Ham M. Dayan Hasibuan.
Aspirasi yang disampaikan Masyarakat Kec. Huta Raja Tinggi adalah dugaan tidak patuhnya Manajemen Perusahaan CV SOSA INDAH atau PT. Damai Nusa Sekawan Nagargar (PT. DNS) PHG GROUP terkait Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan khusus Pasal, 58,59,dan 60.
Masyarakat yang menyampaikan aspirasinya, dari 6 Desa, yakni Desa Mananti Sosa Jae, Ujung Padang, Paya Ombur, Siabu, Sigalapung, Tanjung Beringin Raja Tinggi Kec. Huta Raja Tinggi Kab. Padang Lawas Sumatera Utara.
Untuk menindak lanjuti, aspirasi yang disampaikan masyarakat ke DPC LSM Terkams Padang Lawas, kemudian dibentuk Tim Investigasi. Hasil Investigasi di lapangan, Luas Areal Kebun yang dikuasai dan diusahai oleh PT. Damai Nusa Sekawan PT. ( DNS) sekitar 8.691,95 Ha.
Sedangkan HGU yang dimiliki PT. Damai Nusa Sekawan Nagargar (PT.DNS) Kab. Padang Lawas seluas sekitar 3.053,55 Ha, sesuai dengan Kompirmasi dengan Dinas Terkait di Kabupaten Tapanuli Selatan.Terdapat selisih Luas lahan yang dikuasai dan diusahai oleh PT. DNS seluas, sekitar 5.638,4 Ha,
Dari hasil penelitian dan Investigasi LSM Terkams di lapangan, patut diduga PT. DNS telah melakukan Pengemplangan PBB sebesar (±) 5.638,4 Ha selama PT. Damai Nusa Sekawan (PT.DNS) Berdiri atau 31 tahun.
Perkembangan yang di terima dari Masyarakat pihak-pihak yang layak di percaya di Bulan April 2022 bahwa Luas Areal PT. DNS Kebun Bukit Udang Abdeling 6 (Enam) telah di alihkan ke Unit PT. PHS yang Nota Bene PHG GROUP yang berlokasi di Papaso Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara pengalihan Areal Lahan ini adalah untuk menghindari atau bantahan Pengemplangan Pajak dalam surat Somasi LSM Terkams tanggal 5 Januari 2022.
Ketua Umum DPP LSM Terkams, Bapak SAMSUL BAHRI, HSB, ST. Bersama Sekretaris Umum Bapak M. Solihin Rambe,ST, Meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bapak Prof.Dr.ST. BURHANUDDIN, SH, MH untuk Menindak Tegas Perusahan PT. Damai Nusa Sekawan (PT. DNS), yang mana Tidak Tunduk dan Taat Terhadap Undang-Undang RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Perusahaan harus mengeluarkan Hak Plasma sebesar 20% terhadap masyarakat sekitar yakni 6 (Enam) Desa dan telah merugikan pendapatan Negara dengan Praktik Pengempalangan Pajak yang tidak di masukkan Areal secara keseluruhan tutupnya.
Sumber : DPP TERKAMS.
( TN/Red )
