Kepala Sekolah Dan Para Guru di Tanjung Morawa Mengikuti Workshop Penyusunan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan Kurikulum Merdeka

 

DELI SERDANG,(Transnusantara.co.id)-

Para Kepala Sekolah dan sejumlah Guru-di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang mengikuti Workshop Penyusunan KOSP (Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan) Kurikulum Merdeka Pengimbasan dari Sekolah Penggerak, dilaksanakan di tiga wilayah yakni, di SDN 101896 Kiri Hulu, SDN 107418 Bangun Sari Baru dan SDN 104232 Tanjung Morawa B.

60 Sekolah di Kecamatan Tanjung Morawa mengikuti kegiatan ini sebagai langkah awal dalam keseriusan menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ini.

Selanjutnya acara dibuka oleh masing- masing Pengawas Wilayah yaitu Budiman Lubis S.Pd., M.Pd, Gusni Rosdiani Harahap S.Pd., M.Pd dan Suryani S.Pd., M.Pd.

 

Dalam hal ini dari masing-masing Pengawas memberikan Apresiasi pada Kepala Sekolah dan Guru di Kecamatan Tanjung Morawa yang telah membuktikan bahwa sekolah di Tanjung Morawa betul-betul mandiri tanpa bergantung dan tanpa menunggu.

Dimasa Pandemi Covid-19 menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran Disatuan Pendidikan memberikan dampak yang cukup signifikan. Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran Masa Pandemi 2020 s.d. 2021.

Sementara itu Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan. Kemudian Masa Pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek kembali mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).

Merujuk hal tersebut pemerintah menyusun program kurikulum yang disebut Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) adalah salah satu upaya yang diprogram pada Kurikulum Merdeka sebagai Opsi Satuan Pendidikan dalam rangka Pemulihan Pembelajaran Tahun 2022 s.d. 2024

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.

Korwilcam Dr Tikwan Siregar,M.Pd saat dikonfirmasi Awak Media menyatakan, banyak Dokumen Perangkat Ajar IKM namun masih memerlukan penyempurnaan sehingga diperlukan kolaborasi atau menyamakan persepsi dalam memahami Kurikulum Merdeka.

“ Andaikan mungkin antara satu sekolah dengan sekolah lain berbeda pada hal-hal tertentu yang tidak bisa disamakan, maka dapat disesuaikan dengan keadaan madrasah masing-masing”, jelas Korwilcam Tanjung Morawa

Dikatakan lagi oleh Tikwan, Evaluasi ditekankan pada kegiatan pembelajaran dengan membandingkan kurikulum sebelumnya disertai dengan beberapa contoh dan alternatif pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada kurikulum merdeka, tandes Koorwilcam Tikwan (Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *