Dua Pria Pengedar 8.837 Butir Jenis Pil Ekstasi Diamankan Satres Narkoba Polres Asahan

Polri126 views

 

Transnusantara.co.id
Asahan,
Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang pria pengedar narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 8.837 Butir.Keduanya merupakan warga Dusun II Desa Sei Merdeka Kecamatan Penai Tengah Kabupaten Labuhan Batu Induk dengan inisial ZN alias Zul 54 tahun dan MRN alias Atan 53 tahun.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH mengatakan pelaku diamankan pada Jumat tanggal 12 Agustus 2022 di Jalan Lintas Negeri Lama Padang Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu.

Yang diamankan sebagai barang bukti 1 unit handphone merk Nokia warna Hitam milik sdr ZN, 1 unit handphone merk Nokia warna Hitam milik sdr MRN, 1 buah karung Beras yang berisikan 2 bungkus plastik transparan didalam nya terdapat Pil Ekstasi terdiri dari 1 bungkus plastik berisi 3950 butir Pil Ekstasi dan 1 bungkus plastik lagi berisi 4887 butir Pil Ekstasi,”ungkap Kapolres AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH, Kamis (18/8/2022).

 

Kapolres menyampaikan kedua pelaku diamankan atas informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dewasa berinisial ZN ingin melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Pil Ekstasi di Jalan Lintas Negeri Lama Padang Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu.

Saat Mendapatkan Informasi, Kanit Idik II Sat Narkoba Ipda Wanter Simanungkalit langsung memerintahkan unit Operasional melakukan Undercover sebagai pembeli dan mencoba untuk menghubungi saudara berinisial ZN, Setelah itu personil langsung menuju ke Jalan Lintas Negeri Lama Padang Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu dan bertemu dengan pelaku ZN untuk melakukan negosiasi transaksi jual beli Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut.ucap Kapolres

“Pelaku ZN pun kemudian diamankan saat membawa sebuah karung beras yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik transparan terdapat Pil Ekstasi dan 1 unit handphone merk Nokia warna Hitam,”sebutnya.

pelaku ZN mengaku bahwa barang narkotika jenis Pil Ekstasi yang ingin dijual tersebut diperoleh dia dari pelaku MRN alias Atan.

“Atas pengakuan pelaku ZN, petugas berhasil mengamankan pelaku MRN alias Atan pada Sabtu 13 Agustus 2022 pukul 02.30 wib dirumahnya Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Penai Tengah Kabupaten Labuhan Batu Induk. Kemudian dari hasil penggeledahan yang dipimpin Kadus ditemukan 1 unit handphone merk Nokia warna Hitam milik pelaku MRN yang dilakukan sebagai alat komunikasi jual beli narkotika tersebut,” jelasnya.

Ketika dilakukan interogasi kepada pelaku MRN alias Atan bahwa benar Pil Ekstasi itu diperoleh dari dirinya dan diperoleh dari tetangga rumahnya berinisial PAI, namun telah melarikan diri.

“Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar dan menangkap pelaku berinisial PAI,”pungkasnya.
( T.Rendi.A.S.Sos )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *