Tersangka Pencurian Dengan Pemberatan Warga Desa Deli Tua Berhasil Dibekuk Tekab Polsek Namorambe

Polri217 views

 

DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-

Tersangka Pencurian Dengan Pemberatan berinisial AB (32) Warga Dusun 2 Kayu Embun Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, berhasil dibekuk Tim Tekab Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang

Berdasarkan kronologis kejadian, pada hari Jum’at (09/09/22) sekira pukul 14.00 wib, pelaku AB melakukan Tindak Pencurian 2 buah Daun Pintu Besi di Dusun II Kayu Embun Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe.

Selanjutnya tepat di Simpang Empat Ex Kowilhan, korban inisial JB melihat pelaku berada Diatas Becak Barang beserta 2 Daun Pintu miliknya, sontak saja korban berkata “ini barangku” sehingga pelaku bergegas hendak ingin melarikan diri sementara pelaku lainnya kemudian mengacungkan pisau dan mengancam korban. Kemudian pelaku lainnya menurunkan 2 buah Daun Pintu Besi milik korban. Setelah itu para pelaku melarikan diri dengan becak barangnya. Korban terus berusaha mengejar sembari menghindari lemparan besi-besi yang di lemparkan pelaku. Hingga akhirnya korban bertemu dengan saksi lainnya dan berkata hendak membuat laporan ke Polsek Namorambe.

Tim Tekab Polsek Namorambe melakukan penyelidikan usai mendapat informasi yang akurat. Pada hari Kamis, (22/09/22) tersangka AB berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Namorambe untuk dilakukan pemeriksaan, sementara untuk pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting ketika dikonfirmasi Awak Media membenarkan kejadian tersebut, ” Benar pelaku sudah diamankan dan dalam proses hukum, kepada pelaku kita terapkan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Penjara selama – lamanya 7 tahun penjara,” tegas AKP Antonius Ginting.(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *