DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-
Disinyalir Galian C Ilegal yang berlokasi di Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang yang tidak jauh dari Polsek Bangun Purba dan Desa Sialang persis dekat Tugu Desa Kelapa Satu bebas beroperasi tanpa hambatan berarti. Hal itu terpantau oleh Awak Media pada Rabu (5/10/22) .
Terpantau juga Galian C di Desa Pulau Tagor Baru, Desa Titi Besi, dan Desa Bandar Kuala Kecamatan Galang tepat di Balai Besar Wilayah Sungai Sumur (Sungai Ular) masuk Wilayah Hukum Polsek Galang.
Begitu juga Galian C dii Desa Penara dan di Desa Tungkusan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang masuk Wilayah Hukum Polsek Tanjung Morawa.

Warga sekitar berinama Taufik ketika ditemui Awak Media menyebutkan, Galian C di Desa Penara Tanjung Morawa terus beroperasi kecuali di saat cuaca hujan.
Hal yang sama di jelaskan Sejahtera Warga Kecamatan Bangun Purba bahwa Galian C di Desa Damak Maliho bebas beroperasi sudah 2 (dua) tahun lamanya.
“Galian C di Desa Kecamatan Bangun Purba sudah 2 tahun beroperasi” ucap Sejahtera.
Awak Media mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Bangun Purba AKP Erwin Pada Kamis (6/10/22) siang mengatakan, akan menindak lanjuti informasi dari awak media.
“Terimakasih informasinya, segera di tindak lanjuti” Kata Kapolsek Bangun Purba.
Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara merupakan kawasan strategis nasional (KSN) adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan Negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi dan lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. (Peraturan Presiden tentang rencana kawasan strategis Nasional di kawasan perkotaan Medan, Binjai, Deliserdang, Tanah Karo (Mebidangro).
Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dimana ditegaskan bahwa kewenangan pemerintah pusat, mencakup keseluruhannya mulai dari persetujuan lingkungan, perizinan pertambangan serta pengawasan.
Hal itu dikuatkan dan di tegaskan oleh statemen Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mencopot Kapolda, Dir dan Kapolres apabila masih beroperasinya tindak perjudian, Narkoba, dan ilegal Mining.
Permasalahan pertambangan saat ini berada di Wilayah Hukum Polresta Deliserdang – Polda Sumatera Utara Terpantau di wilayah hukum Polsek Bangun Purba, Polsek Galang, dan Polsek Tanjung Morawa di sepanjang tahun 2022.(Gun)
