Lapas Kelas I Medan Beri Bebas Bersyarat Terhadap Dzulmi Eldin Mantan Wali Kota Medan

 

TransNusantara.co.id-

MEDAN –  Zulmi Eldin mantan Walikota Medan, sudah  menjalani 2/3 masa hukuman dan membayar denda kerugian negara sebesar Rp.500 juta, maka Beliau bebas bersyarat, sejak 28 Februari 2023.

Kalapas kelas 1 Medan Maju Amintas Siburian.melalui Humas Raymond Rumahorbo, kepada awak media membenarkan mantan Wali Kota tersebut sudah bebas bersyarat.

Raymond menjelaskan, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Eldin, karena yang bersangkutan sudah menjalani 2/3 masa hukuman dan Eldin juga sudah membayar denda uang kerugian Negara sebesar Rp. 500 juta.

Sebelum diajukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, pihak Lapas telah melihat semua persyaratan, setelah semua persyaratan dan datanya dinilai lengkap maka pengajuan bebas bersyarat tersebut diajukan.

Untuk diketahui bahwa Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada, 15 Oktober 2019 lalu. Saat itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020.

 

( Red )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *